Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperluas penanganan kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di kawasan lapangan padel. Tak hanya menyegel videotron, Pemkot Bandung kini membekukan sementara proses perizinannya sambil mendalami dugaan pelanggaran tata ruang hingga kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah tersebut diambil setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya pengakuan bahwa penebangan pohon dilakukan untuk membuat videotron lebih mudah terlihat.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujar Farhan, Jumat 7 Agustus 2026.
Videotron Dinilai Langgar Estetika Kota
Farhan menjelaskan, secara administratif kewajiban terkait penebangan pohon telah dipenuhi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah, setiap pohon yang ditebang dikenai denda Rp10 juta serta kewajiban penggantian pohon.
“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada sanksi terhadap pohon. Pemkot Bandung menilai alasan penebangan tersebut justru berkaitan dengan aspek estetika kota yang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perizinan reklame.
Dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, pemasangan reklame harus memperhatikan agar tidak mengganggu estetika kota.
Karena itu, meski kewajiban administratif terkait pohon telah dipenuhi, proses perizinan videotron tetap dibekukan sementara.
Pengelola Padel Ikut Didalami
Pemkot Bandung juga tidak berhenti pada perusahaan pengelola videotron. Farhan mengatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pengelola lapangan padel di lokasi tersebut.
Pasalnya, perusahaan pengelola videotron diketahui berbeda dengan pengelola usaha padel. Pemkot ingin memastikan apakah penebangan pohon dilakukan atas inisiatif sendiri atau diketahui dan mendapat persetujuan pihak lain.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Pemeriksaan tata ruang menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus untuk memastikan seluruh bangunan dan aktivitas usaha di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subkontraktor Penebang Pohon Masih Ditelusuri
Terkait pengakuan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor, Farhan menegaskan Pemkot Bandung belum mengambil kesimpulan mengenai pihak yang memberikan perintah.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Dengan demikian, penyelidikan masih terbuka untuk menemukan kemungkinan pihak lain yang memiliki peran dalam penebangan 10 pohon tersebut.
Penanganan Bisa Masuk Ranah Pidana Lingkungan
Farhan mengatakan, proses hukum kasus tersebut kini berjalan melibatkan aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.
Jika pelanggaran yang ditemukan masih berada dalam lingkup Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan Pemkot Bandung. Namun, apabila penyelidikan menemukan unsur pidana lingkungan, perkara tersebut dapat ditangani penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Pemkot Bandung juga telah mendampingi proses penyelidikan yang dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Farhan memastikan seluruh perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang melakukan pengawasan.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
Inspektorat Periksa Potensi Keterlibatan ASN
Selain proses hukum eksternal, Pemkot Bandung menjalankan pemeriksaan internal untuk memastikan tidak ada aparatur pemerintah yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Farhan telah meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar satu instansi, tetapi mencakup sejumlah perangkat daerah hingga jajaran kewilayahan.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bandung tidak hanya mengejar pihak eksternal yang diduga terlibat dalam penebangan pohon, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap aparatur pemerintah apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses perizinan maupun pengawasan.
Pembekuan izin videotron, pendalaman tata ruang, penyelidikan pihak yang memerintahkan subkontraktor, hingga pemeriksaan internal ASN kini menjadi rangkaian penanganan kasus yang bermula dari penebangan pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. (*Red)











