Home Jabar Halo Polisi, Bahas Pengamanan Obyek Vital oleh Dit Pam Obvit Polda Jabar

Halo Polisi, Bahas Pengamanan Obyek Vital oleh Dit Pam Obvit Polda Jabar

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Pengamanan Obyek Vital (Obvit) sangat penting dilaksanakan, untuk itu diperlukan personel kepolisian untuk pengamananya. Demikian disampaikan Kabag Bin Opsnal Ditpam Obvit Polda Jabar, AKBP Galih Indragiri, S.Ik, dalam acara Halo Polisi di salah satu radio di Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).

Sesuai dengan Undang-Undang No 2 tahun 2002, tentang tugas Kepolisian dalam memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, kemudian adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital. Serta Peraturan Kapolri No. 13 tahun 2017 tentang Pemberian bantuan pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu, kata Galih Indragiri, pada pelaksanaannya Kepolisian diminta atau tidak, sudah menjadi kewajiban untuk mengamankan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.Ik, M.Si, menginformasikan untuk dapat diketahui bahwa tugas dan fungsi Direktorat Pam Obvit, yaitu sebagai berikut :
1. Tugas
Menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek khusus yang meliputi personil dan fasilitas, materil logistik, kegiatan didalam fasilitas lembaga negara, perwakilan negara asing, lingkungan industri termasuk VIP dan obyek pariwisata yang memerlukan pengamanan dan menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan, pemantauan dan pelatihan audit system pengamanan obyek vital.

2. Fungsi
a. Pembinaan manajemen operasional dan pelatihan , penyelenggaraan anev serta pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditpam obvit
b. Pengamanan khusus yang memerlukan personil yaitu sebagai berikut :
-Pengamanan lingkungan industri dan kawasan tertentu.
-Pengamanan obyek wisata mobilitas wisatawan.
-Pengamanan kementrian dan lembaga negara termasuk VIP
-Pengamanan perwakilan negara asing termasuk VIP.

Pada setiap pengamanan yang dilaksanakan oleh personil kepolisian, khususnya pada Direktorat Obyek Vital terbagi atau membawahi 4 subdit yaitu Subdit Waster (pengawasan tertentu), Subdit wisata, Subdit VIP, Subdit Audit. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment