Bandung, sebelas12.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Jabar, Achmad Ru’yat mengutarakan opsi sanksi lain terkait rencana denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum oleh Pemprov Jabar, yakni denda atau sanksi sosial seperti push up atau membersihkan tempat atau fasilitas umum.
“Ya itu kan intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian kedisiplinan, itu kan pola di lapangan kultural push up, membersihkan jalan enggak apa-apa. Intinya memberikan penyadaran,” kata Achmad Ru’yat di Kota Bandung, Selasa (15/7/2020).
Ia mengatakan pandemi Covid-19 merupakan kejadian yang luar biasa dan hingga saat perkembangannya sangat mengkhawatirkan.
“Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker. Dan berdasarkan hasil penelitian, menggunakan masker sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona,” katanya.
Dia mengatakan salah satu upaya untuk kedisiplinan dalam pencegahan virus corona adalah efek jera agar masyarakat.
“Jadi bukan masalah besarannya. Besarannya hanya Rp100 hingga 150 ribu, kami mohon masyarakat menjaga jarak, pakai masker dan menjalankan pola hidup sehat supaya bugar menghadapi COVID-19 yang kita tidak tahu kapan berakhirnya, masyarakat Indonesia dan dunia,” kata dia. Guna mendisiplinkan warga menjalankan protokol pencegahan COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. (*Red)











