Disdukcapil Kota Bandung Verifikasi Data SPMB 2026, Pastikan Integritas dan Keadilan Penerimaan Murid Baru

Disdukcapil Kota Bandung Verifikasi Data SPMB 2026, Pastikan Integritas dan Keadilan Penerimaan Murid Baru

Bandung, sebelas12.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan akan melakukan verifikasi terhadap data kependudukan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga integritas SPMB agar berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menegaskan bahwa setiap temuan terkait validitas data kependudukan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, akurasi data kependudukan menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh hak yang sama dalam proses seleksi SPMB.

“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Selasa 30 Juni 2026.

Ia menilai, munculnya sejumlah temuan selama pelaksanaan SPMB justru menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan verifikasi berjalan efektif. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, berkomitmen memastikan setiap indikasi ketidaksesuaian diproses secara objektif demi melindungi hak peserta didik yang memenuhi persyaratan.

Verifikasi Dilakukan Bersama Dinas Pendidikan dan Aparat Kewilayahan

Tatang menjelaskan, Disdukcapil menjalankan pelayanan administrasi kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan melalui proses verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan masyarakat.

Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian data, Disdukcapil memiliki kewenangan melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait guna menelusuri dan memverifikasi data yang menjadi perhatian selama pelaksanaan SPMB 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas dan keabsahan data kependudukan yang menjadi dasar berbagai layanan publik, termasuk proses penerimaan murid baru.

“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” katanya.

Pemkot Bandung Minta Masyarakat Menunggu Hasil Verifikasi

Disdukcapil juga menegaskan bahwa kewenangannya berfokus pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara pemeriksaan faktual mengenai fungsi bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha menjadi kewenangan instansi terkait.

Karena itu, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika hasil verifikasi menemukan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, maka tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disdukcapil turut mengimbau masyarakat agar selalu menyampaikan data kependudukan yang benar dan akurat karena menjadi dasar berbagai pelayanan publik serta memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.

“Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,” tutup Tatang. (*Red)