Bandung, sebelas12.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Pembahasan lanjutan dilakukan dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung yang membahas Bab V mengenai jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Raperda, Rabu (10/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, serta Agus Hermawan.
Fokus pada Akses Keadilan bagi Warga Kurang Mampu
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti sejumlah aspek penting yang akan menjadi substansi utama Raperda, mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, sistem penganggaran, hingga pengawasan pelaksanaannya.
DPRD menilai kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat miskin memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan.
Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat prinsip access to justice atau akses terhadap keadilan serta menjamin equality before the law atau persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Penyelarasan Istilah Jadi Perhatian
Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, menegaskan pentingnya penyelarasan sejumlah substansi dalam regulasi agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir saat diterapkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” yang perlu dirumuskan secara jelas dalam regulasi.
Menurut Dudy, kejelasan definisi sangat penting agar pelaksanaan program bantuan hukum dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dalam mendukung penyusunan regulasi maupun aspek penganggaran program bantuan hukum ke depan.
DTSEN Diusulkan Jadi Dasar Penentuan Penerima
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda turut memberikan sejumlah masukan terkait mekanisme pelaksanaan bantuan hukum.
Erick Darmadjaya menekankan pentingnya kejelasan pengaturan pendanaan bagi lembaga pemberi bantuan hukum agar pelaksanaan layanan dapat berjalan optimal.
Selain itu, ia mengusulkan agar Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai salah satu dasar administratif dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan hukum.
Menurutnya, penggunaan basis data yang valid akan membantu memastikan program benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Prioritaskan Warga Kota Bandung
Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa bantuan hukum perlu diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Bandung.
Menurutnya, kejelasan sasaran penerima menjadi faktor penting untuk memastikan efektivitas program serta penggunaan anggaran daerah secara tepat.
Pendekatan tersebut dinilai dapat memperkuat tujuan utama regulasi, yakni memberikan perlindungan hukum kepada warga Kota Bandung yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Cakup Layanan Litigasi dan Nonlitigasi
Dalam rancangan yang sedang dibahas, bantuan hukum tidak hanya diberikan dalam proses persidangan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk layanan hukum lainnya.
Untuk layanan litigasi, bantuan hukum dapat diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan pidana, perkara perdata, hingga tata usaha negara.
Sementara layanan nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan hukum di luar pengadilan, penyuluhan hukum, serta bentuk bantuan hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan cakupan tersebut, masyarakat miskin diharapkan dapat memperoleh akses hukum yang lebih luas tanpa harus terbebani biaya layanan hukum yang tinggi.
Wujudkan Perlindungan Hukum yang Mudah Diakses
Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Keberadaan Perda ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat kurang mampu.
Selain memperkuat perlindungan hak-hak warga, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Bandung. (*Red)











