Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penataan kawasan Kiaracondong merupakan hasil kesepakatan antara warga, pedagang, dan unsur kewilayahan setelah melalui tiga kali pertemuan sejak Oktober 2025.
Menurut Farhan, pembenahan tersebut mengedepankan kolaborasi dengan melibatkan masyarakat dalam menentukan pola penataan yang sesuai dengan aturan dan kondisi lapangan.
“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” kata Farhan di Pasar Kiaracondong, Selasa 13 Oktober 2026.
PKL Tetap Bisa Berjualan, tetapi Harus Tertib
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang PKL mencari nafkah di kawasan Kiaracondong. Namun, aktivitas perdagangan harus mengikuti ketentuan agar tidak mengganggu pejalan kaki, pengguna jalan, maupun kepentingan masyarakat sekitar.
Ia menetapkan tiga prinsip utama bagi PKL, yakni tidak menggunakan bangunan permanen atau semipermanen, memiliki jam operasional yang jelas, serta menjaga kebersihan area berjualan.
“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang, tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih, dan jam operasionalnya dibatasi,” ujarnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat untuk mencari penghasilan dan kepentingan publik dalam menggunakan fasilitas umum.
Drainase Dibersihkan untuk Mengurangi Risiko Genangan
Tahap awal pembenahan difokuskan pada pembersihan trotoar dan drainase yang tertutup tumpukan sedimen serta sampah. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat aliran air hujan dan meningkatkan risiko genangan di kawasan permukiman, khususnya RW 1 Kelurahan Kebon Jayanti.
Farhan berharap, setelah saluran air dibersihkan, air hujan dapat mengalir melalui drainase menuju kawasan Sukapura sehingga tidak meluap ke permukiman warga.
“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga,” ungkapnya.
Setelah pembenahan infrastruktur selesai, penataan aktivitas perdagangan akan dilanjutkan melalui kesepakatan bersama yang melibatkan pedagang, warga, lurah, camat, pengelola pasar, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Parkir Liar dan Tarif Tidak Jelas Jadi Perhatian
Selain trotoar dan drainase, pengaturan parkir menjadi bagian penting dari pembenahan kawasan Kiaracondong. Farhan menegaskan, parkir liar di tepi jalan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pengaturan parkir, aktivitas pasar, dan jam operasional pedagang akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Untuk sisi barat kawasan, Farhan menyebut sudah tersedia lokasi parkir yang dapat dimanfaatkan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pungutan parkir dengan tarif yang ditetapkan secara sepihak tanpa kejelasan.
“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” katanya.
Penataan Jalan Kiaracondong melibatkan dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kiaracondong di sisi timur dan Kecamatan Batununggal di sisi barat. Karena itu, koordinasi lintas wilayah diperlukan agar kebijakan penataan berjalan selaras.
Farhan berharap, kolaborasi antara pemerintah, warga, pedagang, pengelola pasar, dan petugas parkir dapat menjadikan kawasan Kiaracondong lebih bersih, tertib, dan nyaman. Dengan demikian, fungsi trotoar dan drainase dapat kembali optimal, sementara masyarakat tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai ketentuan. (*Red)











