Subang, sebelas12.com – Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026), jajaran Satres Narkoba membeberkan hasil pengungkapan 21 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode pertengahan Juli 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. dan dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, dari hasil operasi tersebut petugas berhasil mengungkap 21 perkara, yang terdiri atas 14 kasus narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan, dan seluruhnya merupakan laki-laki,” ujar Hendra.
Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Disita
Selain mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang juga menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 146,16 gram narkotika jenis sabu
- 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin
- 89 butir psikotropika
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, plastik klip, serta berbagai peralatan lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksi peredaran narkoba.
Pelaku Manfaatkan Media Sosial untuk Bertransaksi
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Selain melakukan transaksi secara langsung dan sistem Cash on Delivery (COD), para pelaku juga memanfaatkan metode tempel atau peta, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli.
Tak hanya itu, media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.
“Para pelaku menggunakan berbagai platform seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk menawarkan maupun mengatur transaksi narkoba,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan peran dan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Polres Subang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Selain tindakan represif, kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus mewujudkan Kabupaten Subang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*Red)











