Hukrim  

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul, Seorang Pengedar Diamankan

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin di Tarogong Kidul, Seorang Pengedar Diamankan

Garut, sebelas12.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (24), yang diduga berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (29/7/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras di kawasan Tarogong Kidul. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 6.000 butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan di wilayah Garut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka H merupakan warga Kabupaten Aceh Utara yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (24). Dari hasil penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya, Jumat 31 Juli 2026.

Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Obat Keras

Dari tangan tersangka, petugas menyita 4.780 butir obat yang diduga jenis Tramadol, 326 butir Trihexyphenidyl, serta 974 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu tas selempang, plastik klip bening, buku catatan, kantong plastik hitam, telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan dari dua orang berinisial R dan I. Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

H juga mengaku bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari. Aktivitas tersebut disebut telah dijalankannya selama kurang lebih tiga bulan.

Polres Garut Buru Jaringan Pemasok

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, peredaran obat-obatan ilegal menjadi ancaman serius karena kerap menyasar kalangan remaja dan generasi muda.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok,” kata AKP Usep Sudirman.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan distribusi obat keras tanpa izin yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Garut. (*Red)