Pelanggaran Sudah Diakui, Tapi Tak Kunjung Ditindak, Ada Apa dengan Disciptabintar Kota Bandung?

Pelanggaran Sudah Diakui, Tapi Tak Kunjung Ditindak, Ada Apa dengan Disciptabintar Kota Bandung

Bandung, sebelas12.com – Kasus pembangunan bangunan yang diduga akan menjadi toko waralaba di Jalan Sukagalih, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, menyisakan pertanyaan besar mengenai komitmen Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Kota Bandung dalam menegakkan aturan perizinan bangunan.

Sebab, hampir seluruh unsur pemerintah memiliki pandangan yang sama. Pengembang mengakui memulai pembangunan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satpol PP menyatakan hal tersebut merupakan pelanggaran, pihak kecamatan telah meminta aktivitas dihentikan, bahkan petugas Disciptabintar sendiri sempat menyampaikan rencana penyegelan. Namun hingga kini, proyek tetap berjalan tanpa hambatan.

Yang menjadi sorotan bukan lagi persoalan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan mengapa pelanggaran yang telah diketahui tersebut belum juga ditindak oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Beberapa hari lalu, petugas pengawasan Disciptabintar, Jaka, menyatakan proses penyegelan tengah diusulkan.

“Kami akan melakukan penyegelan, bahkan surat pengajuannya sudah kami kirimkan,” katanya.

Pernyataan itu memberi harapan akan adanya penegakan aturan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas pembangunan masih berlangsung seperti biasa, bahkan disebut berlangsung hingga malam hari.

Lebih jauh lagi, pihak pengembang juga tidak membantah telah memulai pembangunan sebelum izin PBG diterbitkan.

“Kami memang mengakui salah karena membangun sebelum izin PBG keluar,” kata pihak pengembang.

Pengakuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua Mengaku Tak Berwenang, Kecuali Disciptabintar

Dalam penelusuran kasus ini, hampir seluruh instansi yang dikonfirmasi justru mengarahkan kewenangan penindakan kepada Disciptabintar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran yang harus ditindak. Namun ia menegaskan Satpol PP hanya berperan sebagai pendamping apabila diminta.

“Yang berwenang melakukan tindakan adalah Disciptabintar karena mereka memiliki tim pengawasan dan penyidikan,” katanya.

Hal serupa disampaikan Kecamatan Sukajadi. Sekretaris Camat Sukajadi, Jajang, mengatakan pihaknya bahkan telah menggelar pertemuan dengan pihak pengembang dan meminta agar pekerjaan dihentikan sementara sampai PBG diterbitkan. Tapi permintaan tersebut tidak dipatuhi.

“Kami tidak punya kewenangan melakukan penindakan. Yang berwenang adalah Disciptabintar,” ujarnya.

Dengan demikian, seluruh jalur penegakan aturan bermuara pada satu instansi, yakni Disciptabintar Kota Bandung.

Ketika Aturan Berhenti pada Imbauan

Kasus ini memunculkan kesan bahwa aturan mengenai PBG belum memiliki daya paksa apabila tidak diikuti tindakan nyata dari instansi yang berwenang.

Jika pengembang telah mengakui melakukan pelanggaran, pemerintah kecamatan telah mengingatkan, Satpol PP telah menyatakan itu pelanggaran, dan petugas Disciptabintar telah menjanjikan penyegelan, namun proyek tetap berjalan tanpa penghentian, maka yang dipertanyakan publik bukan lagi kepatuhan pengembang, melainkan efektivitas pengawasan pemerintah.

Lambannya penindakan juga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran administrasi bangunan dapat terus berlangsung selama proses perizinan masih berjalan.

Padahal, prinsip penegakan hukum administrasi menuntut adanya kepastian, keadilan, dan perlakuan yang sama terhadap setiap pelaku usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, Disciptabintar Kota Bandung belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum dilaksanakannya penyegelan ataupun penghentian aktivitas pembangunan, meski sebelumnya menyatakan langkah tersebut sedang diproses. (*Red)