Bogor, sebelas12.com – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, yang menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Peraturan tersebut dalam rangka memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia. Lebih lanjut, POJK tersebut juga mendorong penguatan permodalan BPD sehingga BPD dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan, dimana salah satu skema penguatan permodalan yang mengemuka adalah melalui Kelompok Usaha Bank (KUB).
Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi menyampaikan, sejak 2021, bank bjb melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB. Pertemuan pun bahkan telah dilakukan dengan beberapa Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.
Yang terbaru bank bjb telah bersepakat ber-KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dalam rangka pembentukan KUB, yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu tanggal 27 Juli 2022 yang telah menyetujui rencana Bank Bengkulu untuk dapat menjadi anggota KUB bank bjb dimana bank bjb akan melakukan setoran modal secara bertahap sebanyak-banyaknya 250 miliar rupiah.
Saat ini, bank bjb telah melakukan penempatan dana kepada Bank Bengkulu sebesar 100 miliar rupiah, yang saat ini dalam proses persetujuan pengefektifan di OJK. Selanjutnya, akan dilakukan proses sebagaimana dipersyaratkan dalam rangka pembentukan KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu, bersamaan dengan pelaksanaan setoran modal tahap selanjutnya yang direncanakan akan dilakukan di tahun 2023.
“Inti dari skema KUB, kebutuhan likuditas dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan disupport oleh bank bjb selaku induk usaha. Untuk sinergi bisnis pun segera kami realisasikan, yang diawali kerjasama BI Fast dimana Bank Bengkulu menjadi peserta tidak langsung dibawah bank bjb. Setelah itu akan diakselerasi berbagai sinergi bisnis lainnya, terutama layanan e-tax, digitalisasi dan pembiayaan sindikasi,” kata Yuddy, dalam acara Forum Redaktur, di Bogor, Jumat, 12 Agustus 2022, yang dihadiri juga oleh Komisaris Utama Independen bank bjb, Farid Rahman beserta jajaran serta jajaran Direksi bank bjb.
Disampaikan Yuddy, bank bjb sangat terbuka untuk kolaborasi, tidak terbatas pada Bank Bengkulu saja. Karena itu, tidak menutup kemungkinan bank bjb akan bersinergi dengan BPD yang lainnya juga dalam waktu dekat. Yang pasti, sinergi yang dilakukan haruslah memberikan manfaat yang positif bagi kedua belah pihak, dalam kerangka pengembangan bisnis bersama-sama.
“Kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa bersaing di industri perbankan. bank bjb yang telah sarat pengalaman dalam melakukan berbagai langkah strategis serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi BPD, dapat berbagi pengalaman tersebut kepada sesama BPD untuk tumbuh kembang dan besar bersama,” tegas Yuddy.
Pelaksanaan KUB dengan Bank Bengkulu serta sesama BPD lainnya di Indonesia merupakan upaya bersama memajukan ekonomi bangsa. Selain itu, merupakan upaya pengembangan bisnis bank bjb yang tidak hanya beroperasi di lingkup regional Jabar dan Banten, tetapi juga lingkup nasional, melengkapi jaringan kantor cabang bank bjb yang telah berada di 14 provinsi di Indonesia.
bank bjb merupakan BPD terbesar di Indonesia dengan infrastruktur yang mumpuni sehingga infrastruktur tersebut dapat dimanfaatkan oleh BPD secara bersama sama. Sebagai contoh untuk infrastruktur IT saat ini bank bjb sudah memiliki produk produk digital seperti DIGI dan DigiCash by bank bjb, (QRIS), bjb e-Tax, Social Fund Transfer untuk penyaluran dana Bantuan, Cash Management System, dan Loan Onboarding untuk pengajuan kredit melalui aplikasi.
bank bjb, juga memiliki bjb University yang merupakan Corporate University bank bjb, yang dapat dipergunakan untuk pengembangan SDM bersama. BPD yang bersinergi dengan bank bjb, tentunya dapat memanfaatkan hal-hal tersebut secara bersama-sama untuk pengembangan bisnis model, efisiensi capex, sekaligus mengakselerasi bisnisnya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah, menambahkan, sinergi dengan skema KUB yang dilakukan oleh BPD merupakan langkah pintar karena mampu memaksimalkan berbagai potensi dan peluang di sektor perbankan, walaupun didasari dengan POJK yang menyaratkan pemenuhan modal inti minimal.
Kebutuhan KUB, juga terkait sinergi di tengah tren besar dunia perbankan menuju digitalisasi. BPD hendaknya mengantisipasi perubahan yang sedang terjadi, terutama dalam persaingan perbankan digital. Persaingan dalam perbankan digital tersebut membuka peluang pemenang persaingan yang baru, namun harus didukung dengan permodalan yang kuat.
“Industri perbankan sudah sangat kompleks dan kebutuhan utama bank digital ya ekosistem serta infrastruktur teknologi informasinya, artinya membutuhkan modal besar. Saya kira peluang KUB yang ditawarkan oleh bank bjb dengan berbagai potensi sinergitas lainnya yang mengikuti, dapat menjadi sebuah solusi,” ucap Piter.
Disampaikan Piter, dengan modal yang terbatas, untuk ijin pengembangan alat pembayaran pun akan sulit mendapat restu dari regulator. Namun, jika bersinergi bersama bank bjb dalam skema KUB, pengembangan tersebut bisa menggunakan izin yang sudah dimiliki bank bjb, sekaligus memanfaatkan berbagai infrastruktur, teknologi informasi dan knowledge yang sudah dimiliki bank bjb. Diketahui, saat ini bank bjb telah memiliki kerjasama dengan Amazon Web Service (AWS), PT DCI Indonesia, serta Alibaba Cloud untuk penguatan infrastruktur IT-nya. (*Red)