Hukrim  

Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Bogor, sebelas12.com – Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa (16/3/2021).

Pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor Polda Jabar selama dua pekan (1-14 Maret 2021) tersebut berhasil mengamankan 10 orang tersangka, 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bogor itu, berhasil mengamankan barang bukti dari tangan 10 tersangka yaitu sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan adapun inisial tersangka yaitu MS (43 tahun) mengedarkan di wilayah Mega Mendung, HK (44 tahun) mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI (31 tahun) mengedarkan di wilayah Cijeruk, RN (31 tahun) mengedarkan di wilayah Parung, MR (19 tahun) mengedarkan di wilayah Bj. Gede, FK (22 tahun) mengedarkan di wilayah Bj.Gede, sedangkan AY (22 tahun), MZ (32 tahun), SA (25 tahun), WE (25 tahun) sebagai pemakai.

“Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut akan dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Maksimal Rp 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah ),” terang Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Harun. (*Red)