Bandung, sebelas12.com – Langkah cepat Pemerintah Kota Bandung menangani kasus dugaan pemotongan pohon secara ilegal mendapat apresiasi dari Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Ia menilai perlindungan pohon di kawasan perkotaan harus menjadi komitmen bersama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersialisasi ruang kota.
Apresiasi tersebut disampaikan Eddy saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bandung dan bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin 11 Agustus 2026. Pertemuan itu turut membahas tindak lanjut penanganan dugaan pemotongan pohon di sejumlah titik di Kota Bandung.
Eddy mengaku sejak awal memberi perhatian terhadap kasus tersebut, terutama setelah muncul informasi mengenai dugaan pemotongan pohon yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas komersial.
“Saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, persoalan pemotongan pohon menjadi serius ketika kepentingan komersial mengorbankan fungsi ekologis, terlebih jika dilakukan tanpa izin.
Ia mendorong penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di Kota Bandung maupun daerah lainnya.
“Penegakan hukumnya, baik itu dari aspek penegakan hukum dalam bentuk ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perda ataupun lebih daripada itu,” katanya.
Perlindungan Pohon Perlu Diperkuat dalam Regulasi
Eddy menilai perlindungan terhadap pohon di kawasan perkotaan perlu mendapat perhatian lebih serius dalam regulasi. Ia menyebut DPR RI tengah membahas revisi undang-undang lingkungan hidup dan berharap aturan tersebut dapat semakin mempertegas perlindungan pohon.
“Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi undang-undang lingkungan hidup tentang penanganan masalah pohon ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pohon bukan sekadar elemen penghias kota. Keberadaannya memiliki fungsi ekologis, mulai dari menyerap dan menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, hingga menciptakan lingkungan yang teduh dan asri.
“Pohon ini tidak hanya sekadar menyerap CO2 tetapi juga menyimpan CO2. Tidak hanya menyediakan ruang yang lebih asri dan teduh tetapi ini juga sebagai suatu etalase bagi sebuah kota,” tutur Eddy.
Karena itu, ia menilai pembangunan dan aktivitas komersial harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan sampai nanti hutan dan pohon yang kita butuhkan di dalam kota itu justru terkompromikan karena komersialisasi,” tegasnya.
Gerak Cepat Pemkot Bandung Jadi Contoh
Eddy mengapresiasi respons Wali Kota Bandung beserta jajaran Pemkot Bandung yang dinilai cepat dalam menangani persoalan tersebut.
“Saya menghargai, mengapresiasi gerak cepat Pak Wali Kota untuk melakukan penanganan yang serius terhadap permasalahan ini termasuk juga seluruh jajaran dari Pemkot Kota Bandung,” katanya.
Menurutnya, langkah Pemkot Bandung dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lain untuk tidak ragu mengambil tindakan apabila menemukan dugaan pemotongan pohon tanpa izin.
Eddy berharap perlindungan pohon menjadi bagian dari tata kelola kota yang konsisten sehingga kebutuhan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Pemkot Siapkan Penanaman Kembali 10 Pohon Mahoni
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah pemulihan lingkungan sebagai tindak lanjut kasus pemotongan pohon.
Salah satunya berupa penanaman kembali 10 bibit pohon mahoni di kawasan Jalan R.E. Martadinata. Bibit yang disiapkan memiliki tinggi sekitar lima meter.
Farhan mengatakan, perencanaan teknis penanaman kembali akan dilakukan dalam waktu satu pekan.
“Dalam seminggu ke depan kami akan segera melakukan perencanaan penanaman kembali 10 bibit mahoni tinggi 5 meter,” ujar Farhan.
Penanaman tersebut nantinya disesuaikan dengan kondisi kawasan. Pemkot Bandung terlebih dahulu akan melakukan penataan dan perapihan trotoar di sepanjang Jalan R.E. Martadinata.
Sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perangkat daerah yang menangani perumahan dan kawasan permukiman.
“Penempatan nanti di titik yang sama tapi kita sesuaikan. Nanti akan ditata ulang,” kata Farhan.
Total 35 Pohon Jadi Perhatian Pemkot
Selain 10 pohon mahoni yang akan ditanam kembali di Jalan R.E. Martadinata, Pemkot Bandung juga menyiapkan 1.000 bibit pohon untuk penghijauan di sejumlah ruang terbuka hijau.
Farhan menegaskan, program penanaman 1.000 bibit tersebut merupakan bagian berbeda dari kewajiban penanaman kembali 10 pohon mahoni di Jalan R.E. Martadinata.
Ribuan bibit tersebut akan disebar ke sejumlah ruang terbuka hijau, terutama kawasan Bandung Timur bagian utara.
“Kalau itu disebar nanti di beberapa ruang terbuka hijau. Kita kan banyak ruang terbuka hijau di daerah Bandung Timur bagian utara terutama,” ujarnya.
Farhan juga mengungkapkan, kasus dugaan pemotongan pohon yang tengah ditangani Pemkot Bandung tidak hanya berada di Jalan R.E. Martadinata. Sedikitnya terdapat empat titik yang menjadi perhatian, yakni Cijerah, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Sawung Galing, dan Jalan Dago.
“Total sebenarnya 35 pohon,” kata Farhan.
Untuk kawasan Dago, Farhan mengaku telah melakukan pemantauan langsung pada Minggu pagi. Saat ini, Satpol PP Kota Bandung masih melakukan penyidikan dan Pemkot Bandung menunggu laporan hasil penanganannya.
Farhan juga memastikan pemantauan akan kembali dilakukan di kawasan Cijerah untuk melihat perkembangan penanganan kasus pemotongan pohon di lokasi tersebut.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan pohon di Kota Bandung tidak hanya ditempatkan sebagai isu lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan penataan kota, penegakan aturan, dan kepentingan publik. Pemkot Bandung kini dituntut memastikan proses penanganan berjalan tuntas sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi. (*Red)











