Home Bandung Raya Tidak Kantongi Ijin, Dua Toko Swalayan Afamart Baru Beroperasi di Kota Bandung

Tidak Kantongi Ijin, Dua Toko Swalayan Afamart Baru Beroperasi di Kota Bandung

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Meskipun sudah mendapatkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang meminta pemilik Alfamart yang terletak di Jalan Bojongloa No. 14 dan Jalan Pasirkoja No. 67A untuk menghentikan usahanya, karena belum mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dan surat ijin usaha perdagangan (SIUP).

Namun surat teguran yang ditandatangani Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi tersebut tidak diindahkan pihak Alfamart. Hingga saat ini, dua toko swalayan Alfamart itu masih terus menjalankan usahanya. Padahal dalam surat teguran yang dilayangkan Sapol PP tertangal 5 Februari 2021, jelas pihak pemilik atau pengelola diminta untuk menghentikan usahanya 7 X 24 jam sejak surat dilayangkan, atau tepatnya jatuh pada tanggal 12 Februari 2021.

Selain itu, sejak tahun 2012 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah memberlakukan pembatasan atau moratorium pendirian toko swalayan, seperti super market atau minimarket. Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Kota Bandung.

Surat edaran yang dikeluarkan Disindag dimaksudkan agar keberadaan toko modern atau toko swalayan tidak berdampak atau mematikan usaha kecil milik warga.

Hal tersebut menarik perhatian Ketua Garda DPP Manggala Garuda Putih, Abdul Azis. Menurutnya, aturan atau surat edaran tersebut terkesan tidak ada taringnya atau hanya isapan jempol belaka. Karena sejauh ini banyak swalayan baru berdiri kokoh seolah tidak memperhatikan aturan yang sudah diberlakukan.

“Ini ibaratnya aturan tanpa taji (taring). Hanya aturan di atas kertas saja. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan, red). Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir warung-warung kecil milik warga akan bangkrut. Wibawa pemerintah kota Bandung juga turut dipertaruhkan,” ujar Abdul Azis, ketika ditemui wartawan di sekretariatnya, Senin (8/2/2021) lalu.

Abdul Azis pun mencontohkan, dua toko swalayan Alfamart yang ada di daerah Babakan Ciparay dan Bojongloa Kota Bandung yang tidak dilengkapi surat ijin dan sempat mendapat teguran dari Satpol PP Kota Bandung pada Februari 2021 lalu.

“Dalam surat teguran tersebut jelas mereka (pengelola Alfamart, red) diberi waktu hanya 7 x 24 jam. Namun kenyataanya masih tetap beroperasi,” ungkapnya.

Sementara pada kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Rony A Nurudin saat diminta tanggapan mengenai permaslahan tersebut, mengatakan sampai saat ini moratorium ijin SIUP toko swalayan masih diberlakukan.

“Sejauh ini kami masih tetap menjalankan moratorium. Kebijakan pimpinan ini karena kaitannya memperhatikan usaha kecil lain,” jelasnya saat ditemui wartawan, di kantornya, Senin (19/2/2021).

Rony mengakui, belakangan ini banyak berdiri supermarket baru bak jamur di musim hujan. Padahal berdasarkan data yang dikantonginya jumlah swalayan yang memiliki ijin hanya 333 toko swalayan saja.

“Banyak pihak yang mengadukan permasalahan tentang merebaknya toko swalayan ini. Walaupun dengan sistem perijinan Online Single Submission (OSS) sekarang ini bisa saja SIUP keluar. Namun untuk kelengkapanya kan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait. Sementara untuk Kota Bandung sejauh ini masih komit untuk menjalankan moratorium. Berdasarkan data yang ada pada kami hanya 333 toko swalayan. Jadi kalau selebihnya saya yakin tidak berijin,” ungkapnya.

Terkait dua toko swalayan Alfamart baru yang beroperasi tanpa mengantongi ijin, Rony meminta agar dilakukan crosscek langsung ke lapangan. Namun ia pun meyakini kalau kedua toko tersebut tidak mengantongi ijin.

“Silahkan cek langsung ke lapangan, namun saya meyakini belum mengantongi ijin. Karena sejauh ini kami tetap masih menjalankan moratorium,” jelasnya, seraya menambahkan kalau terbukti, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan hukum.

Yang berwenang, lanjut Rony, untuk memberikan tindakan maupun melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal), kewenangannya berada di OPD lain. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment