Bandung, sebelas12.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan rotasi dan pelantikan pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kota Bandung berlangsung normal serta mengikuti prinsip meritokrasi. Pergeseran jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja, bukan melalui pemberhentian mendadak.
Hal tersebut disampaikan Farhan usai pelantikan pejabat di Balai Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2026. Ia menegaskan, proses penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelantikan sekarang ini semuanya berjalan secara rutin dan normal. Tidak ada lonjakan-lonjakan, tidak ada pemberhentian mendadak. Di kewilayahan memang terjadi perubahan-perubahan, namun semua perubahan sesuai dengan skenario yang menggunakan prinsip meritokrasi,” kata Farhan.
Mutasi Didominasi Pejabat Kewilayahan
Dari puluhan pejabat yang dilantik, posisi tertinggi yang mengalami pergantian berada di level Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung.
Sementara itu, sebagian besar pelantikan menyasar pejabat administrator dan pengawas di tingkat kewilayahan. Di antaranya lurah, sekretaris lurah, kepala bidang, kepala seksi, serta sejumlah pejabat di lingkungan kecamatan.
Farhan mengatakan, penataan organisasi belum sepenuhnya selesai. Pemkot Bandung masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah posisi dan wilayah tertentu untuk memastikan struktur pemerintahan dapat bekerja secara optimal.
Menurutnya, setiap perubahan jabatan harus ditempatkan dalam kerangka kebutuhan organisasi sehingga tidak sekadar menjadi pergantian personel.
Kepala BKAD Masih Kosong Definitif
Di tengah proses rotasi tersebut, Farhan mengungkapkan masih terdapat satu jabatan kepala perangkat daerah yang belum terisi secara definitif, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung.
Pemkot Bandung saat ini mengajukan kandidat yang berasal dari Kementerian Keuangan. Namun, proses tersebut masih berjalan dan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Farhan mengatakan pengalaman serta pemahaman mendalam mengenai kebijakan fiskal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan calon kepala BKAD.
“Kami mengajukan pejabat dari Kementerian Keuangan karena pengelolaan aset dan keuangan daerah saat ini sangat menantang. Transfer ke daerah juga mengalami perubahan format yang dinamis, sehingga dibutuhkan pejabat yang memahami proses pembentukan kebijakan di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengisian jabatan tersebut tetap akan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan BKN.
“Kalau kepala dinas yang masih kosong tinggal satu itu saja. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan,” katanya.
Penataan ASN Ditujukan Perkuat Pelayanan
Farhan optimistis proses penataan organisasi dan pengisian jabatan yang masih kosong dapat berjalan lancar. Penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan evaluasi kinerja diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemerintahan.
Prinsip meritokrasi juga menjadi penting agar setiap pejabat yang ditempatkan memiliki kapasitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan penataan tersebut, Pemkot Bandung berharap roda pemerintahan tetap berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (*Red)











