497
Majalengka, sebelas12.com – Polsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar mengambil langkah-langkah guna pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyekatan di ruas jalan Majalengka – Ciamis di wilayah Kecamatan Cikijing, Selasa (6/7/2021).
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cikijing KOMPOL Toto Sumarto menyampaikan, bahwa kegiatan penyekatan dan penutupan jalan di Kota Pekalongan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
”Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka khususnya wilayah hukum Polsek Cikijing,” ujarnya. (*Red)