Cimahi, sebelas12.com – Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Cimahi, Iptu Hendra Solih Hidayat, memimpin Konferensi Pers pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bertempat di Gedung Pengabdian Polres Cimahi Polda Jabar, Kamis (8/4/2021).
Pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengacu pada Laporan Polisi Nomor : LP.B / 87 / I / 2021 / JBR / RES CMH, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Hilman Ansori. TKP Jl. Jend H. Amir Machmud tepatnya di depan Padasuka Motor Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan, menyampaikan bahwa tersangka tersebut diantaranya berinisial RSM, warga (25 tahun) warga Kp. Cimenteng Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi, RZ (19 tahun) warga Kp. Cipanawar Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi dan PTA (16 tahun) warga Kp. Cipanawar Kel. Cipageran Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah mesin hasil recahan kendaraan R2 Suzuki Smash, 1 Unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna hitam (digunakan sebagai sarana), 1 Unit Kendaraan R2 Merk Yamaha Mio warna biru (sudah diamankan Polsek Cipatat), 1 buah Handphone Merk Advan, 1 buah Handphone Merk Vivo, 1 buah Handphone Merk Samsung, 1 buah Handphone Merk Realme, 1 buah Handphone Merk Xiaomi, 1 buah sajam pisau dan 1 buah sajam golok,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHpidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*Red)












