Bandung, sebelas12.com – Kebijakan administrasi di sejumlah instansi Pemerintah Kota Bandung yang masih mewajibkan dokumen diserahkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy sekaligus mendapat sorotan. Praktik tersebut dinilai tidak hanya menghambat percepatan transformasi digital menuju smart city, tetapi juga bertentangan dengan upaya pemerintah mengurangi timbulan sampah dan mewujudkan birokrasi yang efisien.
Di tengah berbagai program pengurangan sampah yang terus digencarkan, penggunaan dokumen ganda dianggap menjadi paradoks dalam tata kelola pemerintahan. Di satu sisi pemerintah mendorong pengurangan sampah dari sumbernya, namun di sisi lain budaya administrasi berbasis kertas masih dipertahankan.
Digitalisasi Dinilai Belum Berjalan Utuh
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menilai apabila sebuah dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin.
Menurutnya, penggunaan dokumen fisik semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara tegas diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik tetapi tetap mempertahankan budaya mencetak secara berlebihan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewajiban menyerahkan dokumen dalam dua format sekaligus justru mengakibatkan pemborosan penggunaan kertas, tinta printer, map, hingga perlengkapan administrasi lainnya tanpa memberikan nilai tambah terhadap kualitas pelayanan publik.
Bertentangan dengan Target Pengurangan Sampah
Sorotan tersebut muncul ketika Pemerintah Kota Bandung sedang berupaya menekan volume sampah melalui berbagai program pengelolaan dari sumbernya. Pemkot menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui penguatan pengelolaan di tingkat kewilayahan.
Selain itu, dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024–2043, pemerintah telah menetapkan visi menuju Kota Bandung Bebas Sampah dengan mengedepankan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
Namun, menurut Radea, kebijakan administrasi yang masih mengandalkan pencetakan dokumen dalam jumlah besar justru tidak sejalan dengan komitmen tersebut.
Selain meningkatkan volume sampah kertas, praktik itu juga berdampak pada meningkatnya konsumsi energi, pemborosan anggaran pemerintah, dan memperlambat integrasi data yang menjadi fondasi utama pembangunan smart city.
Penghargaan Pengelolaan Sampah Dipertanyakan
Radea juga mempertanyakan relevansi penghargaan yang diberikan kepada Wali Kota Bandung sebagai kepala daerah dengan kepemimpinan dan komitmen dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, indikator penghargaan tersebut perlu dikaji kembali mengingat masih banyak praktik administrasi berbasis kertas yang menghasilkan timbulan sampah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tata kelola persampahan belum sepenuhnya konsisten dengan kebijakan pengurangan sampah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh
Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap seluruh prosedur administrasi di setiap perangkat daerah agar tidak lagi mewajibkan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan.
Selain itu, budaya kerja baru juga perlu dibangun dengan mengedepankan prinsip “konfirmasi sebelum mencetak” sehingga penggunaan kertas dapat ditekan secara signifikan.
Menurut Radea, langkah sederhana berupa penghapusan kewajiban mencetak dokumen yang telah tersedia secara digital akan memberikan dampak nyata terhadap efisiensi anggaran, pengurangan penggunaan kertas, sekaligus mempercepat terwujudnya Kota Bandung sebagai kota modern, ramah lingkungan, dan berbasis digital.
Ia menegaskan, transformasi menuju smart city tidak cukup hanya dengan menghadirkan teknologi, tetapi juga harus diikuti perubahan budaya birokrasi yang meninggalkan praktik administrasi berlebihan dan tidak lagi relevan di era digital. (*Red)











