Pemkot Bandung Usut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Dibongkar

Pemkot Bandung Usut Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Dibongkar

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperluas pengusutan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Penanganan kasus kini tak hanya menyasar dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tetapi telah ditingkatkan ke dugaan tindak pidana.

Di saat bersamaan, Pemkot Bandung juga membongkar kelengkapan perizinan sejumlah usaha yang berada di kawasan belakang lokasi penebangan. Langkah tersebut dilakukan karena muncul dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak 29 Juni 2026 menunjukkan perkembangan signifikan.

“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2026.

Penebangan Pohon Diduga Masuk Ranah Pidana

Farhan menyebut, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan aturan daerah. Kasus tersebut juga berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, penanganan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Farhan masih menahan diri untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, proses hukum masih berjalan sehingga penyebutan nama atau pihak tertentu berpotensi menimbulkan spekulasi.

“Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” katanya.

Berdasarkan laporan awal yang diterima Farhan, perkara tersebut berpotensi membawa konsekuensi pidana berupa hukuman penjara lebih dari tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidana nantinya terbukti.

Pemkot Periksa Izin Padel, Kafe hingga Videotron

Selain mengejar aspek pidana, Pemkot Bandung kini memeriksa seluruh dokumen perizinan usaha di sekitar lokasi.

Pemeriksaan dilakukan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait.

Dokumen yang diperiksa mencakup perizinan usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron yang berada di kawasan tersebut.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ujar Farhan.

Ia mengakui, dari pemeriksaan sementara masih ditemukan sejumlah persoalan administrasi.

“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya, Pemkot Bandung memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai regulasi.

Pohon Pengganti Harus Berukuran Besar

Pemkot Bandung juga tidak menunggu proses hukum selesai untuk memikirkan pemulihan lingkungan di lokasi penebangan.

Farhan mengatakan, kawasan bekas penebangan akan direhabilitasi dengan menanam pohon pengganti yang sudah memiliki ukuran cukup besar. Kebijakan itu diambil agar fungsi penghijauan dan peneduh di Jalan Riau dapat kembali dalam waktu relatif cepat.

“Pohon yang ditebang merupakan pohon tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima sampai sepuluh meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, lokasi bekas penebangan juga akan dipasang pembatas sementara untuk mendukung proses rehabilitasi.

Inspektorat Dalami Dugaan Keterlibatan ASN

Pemkot Bandung turut membuka kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Farhan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk melakukan pendalaman. Jika ditemukan ASN yang terlibat, sanksi kepegawaian akan diberikan sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Farhan juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya mengejar kepatuhan administratif. Hubungan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab usaha.

“Jangan hanya karena secara administrasi sudah selesai lalu merasa persoalan juga selesai. Lakukan pendekatan yang baik kepada masyarakat. Kita ingin kegiatan usaha berjalan selaras dengan lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.

Pemkot Siapkan Aturan Jam Operasional Usaha

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung Rulli Subhanuddin memaparkan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.

Diciptabintar telah memanggil pengelola dan pemilik usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat.

Ada dua persoalan utama yang dikeluhkan warga, yakni dugaan penggunaan saluran drainase atau branjang serta kebisingan akibat aktivitas usaha.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki,” kata Rulli.

Sementara persoalan kebisingan ditindaklanjuti dengan meminta pengelola membatasi jam operasional serta membangun kesepakatan bersama warga di sekitar lokasi.

Pemkot Bandung kini juga menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai batas jam operasional usaha yang berdekatan dengan kawasan permukiman.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi, kepentingan warga, serta keberlanjutan lingkungan perkotaan. (*Red)