Pemkot Bandung Tegaskan Isu Kebocoran Data Kependudukan Bukan dari Server Disdukcapil

Pemkot Bandung Tegaskan Isu Kebocoran Data Kependudukan Bukan dari Server Disdukcapil

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan isu dugaan kebocoran data kependudukan yang ramai diperbincangkan di media sosial tidak berasal dari server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul unggahan dari akun keamanan siber pada 29 Maret 2026 yang mengklaim adanya peredaran data kependudukan dalam jumlah besar. Informasi tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi di ruang publik.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem serta database yang berada di lingkungan server pemerintah daerah.

Selain itu, Pemkot Bandung juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk melakukan penelaahan teknis terhadap data yang diklaim beredar tersebut.

Temuan Teknis Tunjukkan Ketidaksesuaian Data

Berdasarkan hasil analisis teknis serta surat resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara kepada Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kota Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar pada data yang beredar.

Pertama, data tersebut tidak hanya memuat warga Kota Bandung. Di dalamnya juga ditemukan alamat dari wilayah Kabupaten Bandung, sehingga menunjukkan data tersebut bukan berasal dari satu sumber administrasi kependudukan milik Kota Bandung.

Kedua, struktur serta penamaan elemen data tidak sesuai dengan standar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang digunakan secara resmi dalam pengelolaan administrasi kependudukan.

Selain itu, ditemukan pula perbedaan format penulisan tanggal. Sistem SIAK menggunakan format dua digit untuk penulisan bulan, sedangkan pada data yang beredar ditemukan format yang berbeda.

Perbedaan tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa data yang beredar tidak berasal dari sistem resmi Disdukcapil.

Database Kependudukan Disimpan Terpusat di Pemerintah Pusat

Pemerintah Kota Bandung juga menegaskan bahwa sejak tahun 2021 pengelolaan database kependudukan telah menggunakan sistem terpusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Melalui sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan terpusat tersebut, seluruh penyimpanan database kependudukan berada di pusat. Pemerintah daerah, termasuk Disdukcapil Kota Bandung, tidak lagi menyimpan database kependudukan secara lokal di server daerah.

Dengan sistem tersebut, potensi kebocoran data yang bersumber dari server Disdukcapil Kota Bandung dinilai sangat kecil kemungkinan terjadi.

Meski demikian, asal-usul data yang beredar saat ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, mengingat elemen data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan secara luas di berbagai layanan publik, mulai dari layanan kesehatan, perbankan, hingga program bantuan sosial.

Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Pemerintah Kota Bandung memastikan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung tetap berjalan normal dan aman.

Pemkot juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi di berbagai platform digital.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk hanya memberikan data kependudukan kepada pihak yang memiliki kewenangan resmi dan kebutuhan layanan yang jelas. (*Red)