DPRD Kota Bandung Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Nyata

DPRD Kota Bandung Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Harus Nyata
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan, Kamis, 16 April 2026. (Handoko/Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, sebelas12.com – Di tengah masih maraknya kasus kekerasan dan diskriminasi, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dan harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Hotel Papandayan, Kamis 16 April 2026.

Kegiatan ini menyoroti implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan berkeadilan.

“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus hadir dan berperan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Toni.

Edukasi dan Kesadaran Jadi Kunci Pencegahan

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memiliki kesadaran untuk ikut serta menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.

Toni menekankan bahwa upaya perlindungan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus diiringi dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan sejak dini.

DPRD Kota Bandung, lanjutnya, akan terus mendorong implementasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak sebagai bagian dari pembangunan sosial.

Ia berharap, langkah ini mampu mewujudkan Kota Bandung yang lebih humanis, aman, dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya. (*Red)