Pemkot Bandung Dukung Larangan Tebang Pohon di Jalan Provinsi

Pemkot Bandung Dukung Larangan Tebang Pohon di Jalan Provinsi

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang ruas jalan provinsi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Penebangan Harus Izin Gubernur

Dalam aturan itu ditegaskan, penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tidak diperbolehkan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat, dengan kewajiban pelaporan setelah penanganan dilakukan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menyebutkan ada tiga poin utama dalam surat edaran tersebut.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang, maka hasilnya wajib dilaporkan,” jelasnya.

Berlaku di Sejumlah Ruas Strategis Kota

Sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Bandung di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), hingga Jalan Gardujati.

Keberadaan pepohonan di kawasan tersebut dinilai memiliki peran penting, tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga dalam menjaga kualitas udara, mengurangi polusi, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Koordinasi dengan Provinsi Diperkuat

Menurut Luthfi, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat yang diteruskan hingga ke tingkat kota sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Sebagai langkah lanjutan, DPKP Kota Bandung akan memperkuat koordinasi dengan pihak provinsi, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) terkait.

“Jika ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Warga Diajak Jaga Ruang Hijau

Pemkot Bandung juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian pohon dan ruang terbuka hijau di perkotaan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kenyamanan hidup warga di tengah dinamika kota. (*Red)