Cirebon, sebelas12.com – Menjelang bulan Ramadhan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar dibawah pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, melaksanakan sidak pada warung-warung yang dicurigai menjual minuman keras (miras), Kamis, 24 Maret 2022.
“ya benar. Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah melaksanakan operasi miras dalam rangka cipta kondisi sebelum bulan puasa,” ungkap Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa memasuki bulan suci Ramadhan, menjadi tugas dan tanggung jawab Polri guna menciptakan harkamtibmas dan situasi yang baik, sehingga masyarakat tenang dalam melaksanakan ibadah puasa.
Sementara Kapolres menyatakan sudah menyita ratusan botol miras dari warung miras milik S di Kec. Harjamukti Kota Cirebon, berupa 17 botol minuman keras merek Arak Orangtua, 3 botol minuman keras merek Ice Land, 10 botol minuman keras merek bir Guiness, 48 botol minuman keras berbagai merek, dan 63 botol minuman keras jenis Ciu.
“Diimbau kepada seluruh warga masyarakat. Jauhi dan hindari mengkonsumsi minumas keras (Miras) karena dapat merusak kesehatan dan menghilangkan daya konsentrasi serta akal sehat. Kepada warga masyarakat jika melihat adanya warung yang menjual miras bisa hubungi call center 24 jam Polres Cirebon Kota di Nomor +62 815-7262-9112,” terang Kapolres.
“Selain itu, diimbau kepada masyarakat, penyebaran Covid-19 masih ada gunakan selalu masker dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (*Red)












