Bandung, sebelas12.com – Polda Jawa Barat dan jajaran berhasil mengungkap kasus perjudian online maupun konvensional di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengungkapkan, bahwa terhitung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online.
“Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan diamankan tersangka sebanyak 58 orang yang didominasi judi online tersebut,” ujarnya Selasa, 23 Agustus 2022.
Kombes. Pol. Ibrahim Tompo menambahkan, sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs, Suntana M.Si., agar membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
“Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif, khususnya di wilayah Jawa Barat,” tegas Ibrahim Tompo.
Ia juga menegaskan apabila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor ke Polsek, Polres maupun Polda.
Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar, akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dari perintah tersebut, disejumlah wilayah, Polda, Polres hingga Polsek gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian.
Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itu pun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya. (*Red)






