Jakarta, sebelas12.com – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) akhirnya mengamankan hak paten logo dan merek organisasi secara resmi. Kepastian ini sekaligus mengakhiri polemik internal setelah sebelumnya logo IKWI sempat didaftarkan oleh individu, bukan atas nama organisasi.
Sertifikat merek dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia, Gedung Dewan Pers, Rabu (1/4/2026). Penyerahan dilakukan oleh konsultan HAKI Ryan Hartono kepada Ketua Umum IKWI Pusat Indah Kirana, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir.
Akhiri Ancaman Kehilangan Identitas
Indah Kirana menegaskan, pendaftaran ini menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan identitas organisasi dari potensi sengketa hukum. Pasalnya, sebelumnya logo IKWI sempat didaftarkan secara pribadi oleh pihak tertentu.
“Kalau itu tetap atas nama individu, organisasi bisa kehilangan hak menggunakan logo sendiri. Ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan IKWI,” tegasnya.
Menurutnya, legalitas ini memberikan perlindungan penuh terhadap penggunaan logo, sekaligus mempertegas bahwa merek IKWI adalah aset sah organisasi, bukan milik personal.
Perlindungan Hukum 10 Tahun
Pengesahan merek ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, yang memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan status tersebut, IKWI kini memiliki posisi hukum yang kuat untuk mencegah klaim pihak lain serta memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan tanpa hambatan administratif maupun legal.
Perkuat Langkah Organisasi
Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menyambut positif capaian ini. Ia menilai kepastian hukum atas logo menjadi fondasi penting bagi organisasi di bawah naungan PWI.
“Sekarang IKWI bisa bergerak lebih leluasa, legal, dan percaya diri dalam menjalankan program-programnya,” ujarnya.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran hak paten logo PWI masih berjalan dan ditargetkan segera rampung.
Dorong Profesionalisme dan Kredibilitas
Dengan dikantonginya hak paten ini, IKWI tidak hanya mengamankan aset intelektual, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan kredibilitas organisasi di tingkat nasional.
Kepastian hukum atas merek menjadi langkah penting dalam menjaga integritas organisasi, sekaligus memastikan seluruh kegiatan IKWI berjalan dengan legitimasi yang jelas di mata hukum. (*Red)









