Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, meski regulasi tersebut telah menjadi payung hukum bagi terwujudnya kota yang inklusif.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., saat menghadiri Festival Hari Disabilitas Internasional 2025 yang digelar oleh Bandung Independent Living Center (Bilic) di Aula Kecamatan Rancasari, Kamis 8 Januari 2026.
Menurut Asep, keberadaan perda belum sepenuhnya diiringi dengan pelaksanaan yang merata di seluruh sektor pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung.
“Perda Disabilitas sudah ada sejak 2019, namun secara jujur saya sampaikan, implementasinya belum sepenuhnya memuaskan. Karena itu DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar amanat perda ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Asep yang akrab disapa Kang Asmul menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh dibebankan hanya kepada Dinas Sosial, melainkan harus menjadi tanggung jawab seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menekankan bahwa prinsip inklusivitas harus hadir dalam berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi publik, pelayanan administrasi, perhubungan, olahraga, hingga akses pendidikan dan kesehatan.
“Pelayanan publik harus bisa diakses secara adil dan setara. Inklusivitas harus menjadi arus utama dalam setiap kebijakan Pemerintah Kota Bandung,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Asmul juga mengapresiasi konsistensi Bilic yang telah lebih dari 20 tahun memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Bandung.
“Bilic adalah contoh organisasi masyarakat yang konsisten dan berkontribusi nyata. Kehadiran mereka selama lebih dari dua dekade menunjukkan bahwa isu disabilitas membutuhkan keberlanjutan dan komitmen bersama,” tuturnya.
Ia menilai dukungan Pemerintah Kecamatan Rancasari terhadap penyelenggaraan festival tersebut merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas di tingkat kewilayahan.
Kang Asmul pun mendorong agar Kecamatan Rancasari dapat menjadi percontohan kecamatan ramah disabilitas di Kota Bandung, sekaligus menjadi model penerapan pelayanan publik yang inklusif.
“Mudah-mudahan Rancasari bisa menjadi contoh. Ketika kecamatan ramah disabilitas terwujud, kepercayaan masyarakat akan tumbuh bahwa pemerintah hadir untuk semua,” ujarnya.
Ia menambahkan, peringatan Hari Disabilitas Internasional harus dijadikan momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan komunitas disabilitas, agar kebijakan inklusif tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*Red)











