Kabupaten Bandung, sebelas12.com – Diduga telah menyengsarakan masyarakat Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung berencana lakukan class action pada BUMN PT Geo Dipa Energi.
“Perusahaan panas bumi itu telah membebaskan lahan masyarakat, tetapi tidak sesuai aturan,” jelas Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia Gunarudin di Soreang, Rabu, 18 Januari 2023.
”Aturannya kan jelas, pajak itu dikenakan pada mereka yang menerima ganti rugi di atas Rp60 juta. Kalau warga Sugihmukti hanya Rp18 juta-Rp26 jutaan, bahkan ada yang 16 juta jauh dibawah aturan yang wajib kena pajak,” imbuhnya.
Namun jelasnya, Geodipa membebani para petani dengan pajak penjualan sebesar 2,5 persen yang dipotong langsung saat pembayaran ganti rugi.
”Kecil sih jika melihat persentasenya hanya 2,5 %, tetapi itu satu kelicikan yang dilakukan Geodipa pada rakyat kecil,” tuturnya.
Selain itu, Dasep menjelaskan, BUMN terebut juga telah membohongi masyarakat. Karena waktu sosialisasi dikatakan jika pengadaan lahan pengganti itu mekanismemya sesuai aturan UU serta untuk kepentingan umum.
Namun, ia menambahkan, saat pemberitahuan pada warga menjadi pengadaan lahan mandiri, yang mengacu pada KJPP agar terjadi adu tawar secara langsung.
“Itu sudah membohongi masyarakat. Dengan KJPP untuk menilai dengan semurah-murahnya untuk keuntungan pribadi. Per meter lahan itu dibeli Rp40 ribu, saat ini lahan di Ciwidey,” ungkapnya.
Akibatnya, banyak petani yang jadi pengangguran, sebab uang ganti rugi yang mereka terima tidak cukup untuk membeli lahan pertanian baru, karena harga tanah di daerah lain sudah tinggi.
Bahkan ada juga, petani yang lahannya jadi menyempit dari 1000 meter, karena dana ganti rugi hanya cukup membeli 100 meter saja.
“Masyarakat Sugihmukti itu kan mayoritas petani, sekarang tanah pertaniannya dijadikan lahan pengganti oleh Geodipa. Parahnya, uang ganti rugi tidak bisa dibelikan sawah atau kebun lagi karena di daerah lain harganya tinggi,” tuturnya.
Setelah lahannya terjual, jelas Dasep, seharusnya para petani bisa membeli lahan baru yang lebih luas.
“Namun pada kenyataanya, mereka tidak.mampu lagi membeli lahan baru karena harganya lebih mahal. BUMN itu telah menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.
Seharusnya, dia mengatakan, hadirnya BUMN tersebut berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan. Bukan sebaliknya, rakyat makin sengsara dan itu melanggar UU karena menyengsarakan rakyat.
Geodipa berjanji akan melakukan pembianaan dan sebagainya. ‘Saya yakin itu bohong karena diawalnya juga sudah bohong. Itu cara perusahaan besar mencurangi rakyat kecil,” ucapnya.
Lebih lanjut Dasep memgatakan, pihaknya berencana melakukam class action pada Geodipa. Saat ini masih menunggu, realisasi janji perusahaan panas bumi tersebut yang akan mengembalikan pajak penjualan yang 2,5%.
‘Sebelumnya kan ada musyawarah soal PPH, Geodipa berjanji akan menyampaikan ke direksi tentang pengembalian uang pajak,” ujarnya.
Jika sampai akhir bulan ini belum ada kepastian, Dasep menegaskan, class action akan dilakukan. Tidak hanya soal pembeban lahan termasuk kerusakan lingkungan akibat aktfitas proyek panas bumi.
Pada kesempatan itu, Dasep berharap, Pemkab Bandung seharsnya turun melakukan cek and ricek, benar atau tidak pembebasan lahan itu.
Dampaknya kesejahteraan rakyatnya meningkat atau menurun itu negara hadir.
“Memang sedkit hanya 27 orang petani yang lahannya dijadikan lahan pengganti. Tapi jangankan yang sedikit, kepentingan jutaan rakyat saja sepertinya tidak mau tahu, kaya langkanya pupuk bersubsidi,” paparnya.
“Fokusnya terhadap politik, apalagi tahun 2023, mudah-mudahan terpilih kembali dan lebih bijak,” imbuhnya.
Sebelumnya, dikabarkan Geodipa diwajibkan mengganti lahan hutan yang digunakan untuk ekploitasi panas bumi. Lokasi lahan pengganti itu, harus berdekatan dengan hutan yang diigunakan proyek panas bumi. (*Red)