Jabar  

BP Perda DPRD Jabar Kaji Raperda Usulan Eksekutif

Bandung, Sebelas12 – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa Barat, Drs. KH. Habib Syarief Muhammad Alidrus mengatakan, memasuki tahun 2019, BP Perda menerima tiga Raperda yang diusulkan oleh eksekutif dan dua Raperda Inisiatif DPRD Jabar.

Menurut Habib (F PPP), ketiga Raperda dari eksekutif tersebut terdiri dari Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Tahun 2018-2038. Sedangkan Raperda inisiatif DPRD terdiri dari Raperda Desa Wisata dan Raperda Distribusi.

“Jadi ada 5 Raperda yang masuk ke BP Perda DPRD Jabar. Kelima Raperda tersebut, kini mulai dikaji dan dibuatkan tahapan-tahapan penyusunannya. Setelah itu kita bawa ke sidang paripurna untuk dimintai persetujuannya seluruh anggota dewan. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan barulah dibentuk Pansus,” kata Drs. KH. Habib Syarief Muhammad Alaydrus kepada wartawan di ruang kerja BP Perda DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No. 27 Bandung, Senin (21/1/2019).

Dikatakannya Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan merupakan usulan dari Biro Pelayanan Sosial dan Bantuan Sosial Setda Jabar, berdasarkan kajian internal BP Perda, bahwa Raperda ini layak dan dapat ditindaklanjuti karena sudah ada kajian akademis. Namun, sebelum diserahkan ke Pansus, tentunya BP Perda akan melakukan beberapa kajian dan konsultasi ke Pusat yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

“Pada Selasa (22/1/2019) besok, BP Perda akan berkonsultasi ke Kemenag dan Kemendagri untuk minta masukan, saran dan arahan termasuk juga melakukan inventarisasi data dan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan Raperda yang akan disusun,” katanya.

Usulan pembentukan Raperda Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan merupan kali pertama diusulkan. Hal ini berkaitan erat dengan visi dan misi pak Gubernur dengan tagline “Jabar Juara Lahir Bathin”.

“Sedikitnya ada empat hal yang cukup krusial perbedaan pendidikan umum dengan pendidikan agama yaitu 1. Keuangan; 2. Sumber Daya Manusia yg belum maksimal; 3. Sarana-prasarana yg masih minim, dan 4. Kurikulum yang belum sinkron dengan kondisi kekinian/up to date,” jelas Habib yang juga wakil Ketua DPW PPP Jabar ini.

Dari keempat hal tersebut diatas, maka tentunya Raperda ini nanti akan menjadi payung hukum, bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota dalam mendukung program pendidikan agama dan keagamaan. Sehingga tidak hanya mengandalkan pemerintah pusat, tetapi juga harus mendapat support dari pemangku kepenting seperti gubernur, bupati/walikota.

Habib menambahkankan, kita juga akan mensosialisasikan Raperda ini ketiga titik/daerah untuk memperoleh umpan balik dari berbagai stakeholder.

“Nanti hasil konsultasi dari Kemenag dan Kemendagri serta dari berbagai stakeholder termasuk kalangan akademisi dan tokoh masyarakat baru lah kita rangkum dan susun, setelah siap kita bawa ke sidang Paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus,” paparnya.

Habib berharap, ditengah kesibukan seluruh anggota Dewan dalam menghadapi Pileg dan Pilpres 2019, bagi anggota dewan yang menjadi anggota Pansus nantinya dapat menyelesaikan Pembahasan Raperda Pendidikan Agama dan Keagamaan; Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda P3KP.

“Ya, itung-itung sebagai kado terindah sebelum akhir masa jabatan anggota Dewan periode 2014-2019,” pungkasnya. (*Red)