Bahas Raperda Ketertiban Umum, Pansus 13 DPRD Kota Bandung Tegaskan Tertib Usaha Bukan Melarang Usaha

Bahas Raperda Ketertiban Umum, Pansus 13 DPRD Kota Bandung Tegaskan Tertib Usaha Bukan Melarang Usaha
Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat melanjutkan pembahasan bersama sejumlah SKPD terkait, di Ruang Rapat Bamus DPRD, Selasa, 3 Februari 2026. (Dani/Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, sebelas12.com – Panitia Khusus (Pansus) 13 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Selasa (3/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus 13 secara khusus mendalami materi Tertib Usaha. Pansus menegaskan bahwa substansi Raperda ini bukan untuk melarang aktivitas usaha, melainkan mengatur dampak yang ditimbulkan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., menjelaskan bahwa frasa “tertib” dalam Raperda ini merujuk pada pengaturan lokasi dan aktivitas usaha agar tetap selaras dengan kepentingan publik.

Pengaturan tersebut mencakup potensi gangguan seperti kebisingan, parkir liar, jam operasional usaha, hingga pengelolaan limbah sisa produksi.

Jaga Keseimbangan Dunia Usaha dan Kenyamanan Warga

Pansus 13 menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dunia usaha dengan hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggalnya.

Raperda Ketertiban Umum ini diharapkan menjadi payung hukum yang adil, sehingga pelaku usaha tetap dapat berkembang tanpa menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus 13 juga meminta agar kewenangan Satpol PP Kota Bandung diperkuat dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum setelah peraturan daerah ini ditetapkan.

Penguatan kewenangan ini dinilai penting agar penegakan Perda dapat berjalan efektif, konsisten, dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Libatkan Berbagai Perangkat Daerah

Rapat pembahasan Raperda ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 13 drg. Maya Himawati, Sp. Orto., didampingi Wakil Ketua Pansus Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov.

Turut hadir anggota Pansus 13 lainnya, yakni Asep Robin, S.H., M.H., Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P., Dudy Himawan, S.H., serta H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.

Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Pansus 13 memastikan pembahasan Raperda ini akan terus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan mampu menciptakan ketertiban umum sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di Kota Bandung. (*Red)