Bandung – Ahli waris Nata Entjih kecewa pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang terkesan sengaja menunda-nunda permohonan mediasi dengan berbagai pihak, atas sebidang tanah yang terletak di Kecamatan Babakan Ciparay milik Nata Entjih.
Hampir dua bulan surat permohonan mediasi tersebut mereka layangkan, namun sudah beberapa kali ditanyakan, bagian pelayanan selalu memberikan jawaban sedang dalam proses.
“Sudah kita tanyakan beberapa kali jawabanya selalu sedang dalam proses dan pengumpulan data karena orang yang pernah memfasilitasi mediasi sebelumnya sudah tidak di BPN Kota Bandung lagi ,” terang kuasa ahli waris Adar Mahdar, menirukan jawaban petugas BPN, Kamis, 15 Januari 2024.
Begitupun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke penerangan BPN, jawabannya akan segera dikoordinasikan dengan bagian pengaduan (sengketa).
Hal inilah yang menimbulkan adanya dugaan bahwa pihak BPN Kota Bandung sengaja menunda adanya mediasi karena adanya keterlibatan oknum BPN.
Dugaan tersebut karena sebelumnya sebagai tindak lanjut mediasi pertama, bagian sengketa BPN, di bawah komando Mety, pada Mediasi ke 4, sudah melakukan survey ke lapangan di Kelurahan Babakan Ciparay Kecamatan Babakan Ciparay Persil 15 a S.1. Kohir 682 luas 1.000 m, berupa masih tanah adat.
“Hasilnya pihak BPN membenarkan kalau lokasi dengan luas sekitar 1.000 meter itu benar milik Nata Entjih dan lokasinya masih kosong, berupa tanah adat belum sertipikat,” jelas Adar.
“Jadi kami mengajukan permohonan untuk dilakukan mediasi ulang itu bukan tanpa alasan. Karena mediasi sebelumnya Mediasi ke satu tanggal 13 Desember 2011, sudah ada jawaban No. 314/13.32.73/IV/2011 tertanggal 7 April 2021, bahwa tanah tersebut masih ada,” ungkapnya.
“Namun saat sedang mengurus Sertipikat, lanjut Adar, tiba-tiba ada surat panggilan ke-2 tanggal 27 Mei Mediasi kedua tgl 27 Mei 6 Juni, Mediasi ketiga 16 Agustus 2011, keempat 14 September 2011, dan langsung ke lokasi. Namun ketika diterbitkan jawaban Mediasi kedua 31 Oktober 2011, No. 938/13.32.73/X/2011 berbeda dengan saat peninjauan Lokasi,” imbuh Adar, seraya memperlihatkan data tertulis maupun bukti rekaman saat berlangsungnya mediasi.
Bahkan akibat jawaban mediasi yang tidak sesuai itulah ungkap Adar, terbit Sertifikat No 272 atas nama Yeni Gunadi Persil No.112, S 1. Kohir No 1879, asal dari Persil No. 6, S 1, Kohir No 283.
Akibat diterbitkannya Sertifikat No 272 tersebut, pihaknya tidak dapat mensertifikatkan tanah tersebut karena pihak Kelurahan Babakan Ciparay tidak mau mengeluarkan Warkah.
Padahal menurut Adar, berdasarkan data yang dikantonginya, Sertifikat No 272 tersebut lokasinya berada di Wilayah Kecamatan Bojongloa, bukan di Kecamatan Babakan Ciparay.
“Data yang kami punya lokasi tersebut berada di wilayah Babakan Ciparay Kec Bojongloa. Namun dalam Warkah dirubah keterangan lokasinya menjadi di Kecamatan Babakan Ciparay,” tandasnya.
Atas dasar itulah ,Adar meminta agar pihak BPN Kota Bandung bisa secepatnya melakukan mediasi. (*Red)