Sumedang, sebelas12.com – Polsek Jatigede Polres Sumedang melaksanakan kegiatan operasi masker dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kec. Jatigede Kab. Sumedang, Selasa (3/11/2020).
Kegiatan tersebut diikuti oleh gabungan anggota Polsek Jatigede Polres Sumedang, anggota Koramil Jatigede dan anggota Pol PP Kec. Jatigede.
Di informasikan oleh Kasubbag Humas Polres Sumedang Polda Jabar, AKP Dedy Juhana, bahwa sasaran dalam kegiatan tersebut adalah obyek vital wilayah hukum Jatigede dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau yang tidak menggunakan masker.
“Adapun hasil dari kegiatan tersebut terdapat pelanggar yang tidak menggunakan masker, selanjutnya dicatat identitasnya dan didokumentasikan serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020,” ujar AKP Dedy Juhana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.Ik, M.Si, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perbub No. 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19 di wilayah Kec. Jatigede Kab. Sumedang. (Rian)












