Home Jabar Ketua Fraksi PDI P Minta Gubernur Jabar Cabut Kepgub Nomor 433 Tahun 2020

Ketua Fraksi PDI P Minta Gubernur Jabar Cabut Kepgub Nomor 433 Tahun 2020

by Admin

Bandung, sebelas12.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Memo Hermawan, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020.

“Dimana keputusan tersebut mencakup tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, di sisi lain keputusan tersebut juga akan menimbulkan reaksi dari kalangan pesantren,” ujar Memo kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Hal itu dikarenakan adanya kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19.

Menurutnya dengan situasi dan kondisi seperti saat ini dimana terjadi dampak ekonomi yang sangat luas akibat Covid-19, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu.

“Apalagi dalam Kepgub itu ada klausul yang menyebutkan ‘bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”,jelasnya.

Ditambahkanya, adanya aturan tersebut dinilai akan sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren. Dengan alasan itulah Memo meminta agar Pergub tersebut dicabut.

“Dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar harusnya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment