Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Lahan Terbakar di Ciumbuleuit Ditutup

Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Lahan Terbakar di Ciumbuleuit Ditutup

Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota Bandung akan menutup lahan kosong milik swasta di RT 001 RW 010, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, yang terbakar pada Selasa, 15 September 2026. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong adanya penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup di lokasi tersebut.

Farhan mengatakan, hasil peninjauan menunjukkan lahan tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk menimbun puing bangunan. Di lokasi juga ditemukan indikasi adanya pembuangan sampah yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup,” ujar Farhan.

Diduga Picu Gas Metana dan Kebakaran

Menurut Farhan, salah satu dugaan awal penyebab kebakaran berkaitan dengan penimbunan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Sampah yang tertimbun di bawah permukaan tanah diduga menghasilkan gas metana yang kemudian berpotensi memicu kebakaran.

Kebakaran tersebut menimbulkan asap tebal yang bertahan hampir 12 jam dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Farhan juga menduga sampah yang berada di lokasi bukan semata-mata berasal dari puing bangunan.

“Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini,” katanya.

Dugaan tersebut, menurut Farhan, perlu ditindaklanjuti melalui pendataan dan penyelidikan yang lebih mendalam untuk memastikan asal sampah serta aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.

19 Warga Terdampak Gangguan Kesehatan

Kebakaran lahan itu tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Sedikitnya 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Asap kebakaran juga menjangkau sejumlah fasilitas publik di sekitar lokasi, yakni satu SMP, dua SD, serta Rumah Sakit Salamun.

Kondisi tersebut menjadi alasan Pemkot Bandung mendorong penanganan secara serius sekaligus melakukan pendataan menyeluruh untuk mengetahui sumber persoalan dan pihak yang bertanggung jawab.

Farhan menegaskan, status lahan sebagai milik pribadi tidak menghilangkan kewajiban pemilik untuk bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

“Karena ini lahan pribadi, tentu pemiliknya akan dimintai pertanggungjawaban. Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan,” ujarnya.

Lahan Ditutup untuk Cegah Pembuangan Sampah

Pemkot Bandung akan menutup dan mensterilkan lokasi kebakaran untuk mencegah kembali terjadinya aktivitas pembuangan sampah. Pengamanan kawasan juga akan diperkuat bersama unsur kewilayahan dan aparat terkait.

Investigasi diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung ingin mencegah lahan-lahan kosong disalahgunakan sebagai lokasi penimbunan sampah ilegal karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga,” tuturnya. (Red)