Jabar  

PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

PWI Jabar Kecam Keras Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja

Bandung, sebelas12.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. PWI menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencoreng nama baik profesi kewartawanan.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan mengatakan, identitas sebagai wartawan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan maupun tindakan kekerasan.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.

PWI Jabar: Kebebasan Pers Bukan Kebebasan Bertindak Semena-mena

Tantan menegaskan, profesi wartawan memiliki koridor etika dan hukum yang wajib dipatuhi. Kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak berarti wartawan bebas melakukan tindakan apa pun atas nama profesi.

Menurutnya, wartawan dituntut memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Ia menekankan, kemerdekaan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Karena itu, apabila seseorang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Tantan.

Kartu Pers Bukan Tameng dari Proses Hukum

PWI Jawa Barat juga mengingatkan bahwa kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum.

Tantan meminta agar tidak ada pihak yang menjadikan profesi wartawan sebagai tameng ketika menghadapi persoalan hukum.

“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.

Menurut Tantan, wartawan yang menghadapi persoalan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebenarnya memiliki mekanisme yang dapat ditempuh tanpa harus menggunakan cara-cara intimidatif.

Jika persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, misalnya terdapat keberatan dari narasumber atau pihak yang diberitakan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.

PWI Jabar Khawatir Kepercayaan Publik Terhadap Pers Terdampak

Tantan menilai, tindakan oknum yang mengaku wartawan tersebut tidak hanya menjadi persoalan perilaku individu. Peristiwa semacam itu juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers secara keseluruhan.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.

Ia menegaskan, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, menjaga independensi, mematuhi kode etik, serta bekerja untuk memenuhi kebutuhan informasi publik.

Karena itu, PWI Jawa Barat tidak ingin tindakan segelintir oknum menghapus kepercayaan yang selama ini dibangun insan pers melalui kerja jurnalistik yang berintegritas.

PWI Jabar Dukung Jika Ada Unsur Pidana

Terkait insiden di SDN 2 Sukaraja, PWI Jawa Barat menyatakan mendukung proses hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Ia sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar semakin disiplin menjaga marwah profesi dengan bekerja secara profesional, independen dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, sikap kritis merupakan bagian penting dari pekerjaan wartawan. Namun, sikap kritis tidak boleh berubah menjadi arogansi, sementara keberanian dalam menjalankan tugas tetap harus berada dalam koridor etika dan hukum.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan menegaskan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan apa pun yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (*Red)