Bandung, sebelas12.com – Polrestabes Bandung memusnahkan 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang disita dari berbagai operasi penertiban selama periode Januari hingga 26 Juli 2026. Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 27 kali Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi khusus yang digelar untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan sekaligus merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan suara dari kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi penertiban difokuskan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik balap liar, pusat keramaian, hingga jalur protokol di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Knalpot Brong Dinilai Ganggu Ketertiban dan Berpotensi Picu Balap Liar
Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga sering dikaitkan dengan aksi balap liar dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena itu, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menegakkan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Menurutnya, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.
Polisi Kedepankan Edukasi kepada Pelajar dan Komunitas Otomotif
Selain melakukan penindakan, Polrestabes Bandung juga mengintensifkan langkah preventif melalui sosialisasi kepada pelajar, komunitas otomotif, serta pemilik bengkel.
Edukasi tersebut bertujuan mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan, memproduksi, maupun memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polisi juga mengimbau para pengendara, khususnya kalangan muda, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dimusnahkan dengan Dipotong Agar Tak Bisa Digunakan Lagi
Dalam kegiatan pemusnahan, seluruh knalpot dipotong menggunakan alat pemotong listrik (grinder/cutter) hingga tidak dapat digunakan kembali.
Langkah tersebut menjadi simbol ketegasan Polrestabes Bandung dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Kota Bandung. (*Red)











