Jabar  

BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M se-Jawa Barat, Nominal Mulai Rp32.500 hingga Rp50.000

BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H2026 M se-Jawa Barat, Nominal Mulai Rp32.500 hingga Rp50.000

Bandung, sebelas12.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri 1447 H.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H atau bertepatan dengan 19 Februari 2026. Dalam ketentuannya, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras konsumsi di masing-masing daerah.

Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022. Selain itu, keputusan juga dihasilkan melalui rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai syariat.

“Kami berharap pedoman ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.

Ia menambahkan, zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut Hari Raya Idulfitri dengan penuh kebahagiaan. Karena itu, BAZNAS Jabar mengajak para muzaki untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan penguatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.

Daftar Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat

Berikut rincian nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat:

  1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
  2. Kabupaten Bandung: Rp37.500
  3. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
  4. Kabupaten Bekasi: Rp45.500
  5. Kabupaten Bogor: Rp50.000
  6. Kabupaten Ciamis: Rp37.500
  7. Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras pandanwangi)
  8. Kabupaten Cirebon: Rp39.000
  9. Kabupaten Garut: Rp40.500
  10. Kabupaten Indramayu: Rp37.500
  11. Kabupaten Karawang: Rp42.000
  12. Kabupaten Kuningan: Rp35.000
  13. Kabupaten Majalengka: Rp40.000
  14. Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
  15. Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
  16. Kabupaten Subang: Rp37.000
  17. Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
  18. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
  20. Kota Bandung: Rp42.500
  21. Kota Banjar: Rp32.500
  22. Kota Bekasi: Rp50.000
  23. Kota Bogor: Rp45.000
  24. Kota Cimahi: Rp40.000
  25. Kota Cirebon: Rp45.000
  26. Kota Depok: Rp45.000
  27. Kota Sukabumi: Rp45.000
  28. Kota Tasikmalaya: Rp37.500

Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan resmi bagi umat Islam di Jawa Barat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para penerima yang berhak. (*Red)