Bandung, sebelas12.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan sampah, khususnya larangan penggunaan insinerator mini yang dinilai berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Wali Kota Bandung M. Farhan menyatakan seluruh kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan didasarkan pada data resmi, kajian teknis, serta koridor hukum yang berlaku.
“Kami mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup bahwa insinerator mini tidak dibenarkan. Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional,” ujar Farhan dalam pernyataan persnya, Jumat 17 Januari 2026.
Apa Itu Insinerator Mini
Farhan menjelaskan, yang dimaksud dengan insinerator mini adalah mesin pembakaran sampah berkapasitas kecil, umumnya berkisar antara 10 hingga 50 kilogram per jam untuk unit portabel atau fasilitas kecil, serta 50 hingga 200 kilogram per jam hingga 500 kilogram per jam untuk unit semi-industri kecil.
“Perangkat dengan spesifikasi seperti ini biasanya dipasarkan untuk fasilitas kecil atau menengah dan tidak memiliki sistem pengendalian emisi seketat fasilitas berskala besar,” jelasnya.
Bandung Miliki Fasilitas Lebih Besar
Menurut Farhan, beberapa fasilitas pengolahan sampah berbasis pembakaran yang ada atau sedang diupayakan di wilayah Bandung memiliki kapasitas jauh di atas kategori mini, yakni lebih dari satu ton per hari, bahkan mencapai beberapa ton per hari dalam operasi penuh.
Meski demikian, Pemkot Bandung memastikan setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan dikaji secara ketat, termasuk uji emisi, perizinan lingkungan, serta kajian dampak kesehatan.
“Kami tidak akan menggunakan insinerator mini yang dilarang. Setiap teknologi harus ramah lingkungan dan sesuai standar KLH,” tegasnya.
Timbulan Sampah Lebih dari 1.400 Ton per Hari
Kota Bandung saat ini menghadapi persoalan serius terkait sampah. Berdasarkan data Pemkot, timbulan sampah mencapai 1.496,3 ton per hari, sementara jatah pembuangan ke TPA Sarimukti hanya 981,3 ton per hari.
Artinya, terdapat lebih dari 500 ton sampah per hari yang belum dapat diangkut ke TPA. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang telah kelebihan kapasitas.
Selain itu, pengiriman sampah ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit per hari, sementara potensi armada Kota Bandung mencapai 154 rit per hari.
“Selisih rit inilah yang menjadi kendala utama dan memicu penumpukan sampah di sejumlah titik,” kata Farhan.
136 Titik Penumpukan Sudah Ditangani
Meski menghadapi keterbatasan, Pemkot Bandung mengklaim telah menangani sebagian besar persoalan di lapangan. Sebanyak 136 titik penumpukan sampah telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan pada penguatan pengolahan sampah di tingkat TPS dan RW.
Pemkot juga mempercepat program pengolahan di sumber melalui 3R (Reduce, Reuse, Recycle), komposting komunitas, pemanfaatan maggot, bank sampah, serta TPST berbasis RW.
Seruan untuk Warga Bandung
Farhan menegaskan, penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan mengurangi sampah sejak dari rumah, memilah sampah organik dan anorganik, serta mengolah sampah organik menjadi kompos atau pakan maggot.
“Kami mohon pengertian warga jika masih terjadi penumpukan sementara. Pemerintah Kota sedang bekerja keras mencari solusi jangka panjang agar ketergantungan pada TPA Sarimukti bisa dikurangi,” ujarnya.
Ia optimistis, dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, pengelolaan sampah Kota Bandung akan semakin membaik. (*Red)












