15 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Warga Rusun Sarijadi Bandung Minta DPRD Kawal Perpanjangan HGB

15 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Warga Rusun Sarijadi Bandung Minta DPRD Kawal Perpanjangan HGB
Komisi I DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi I, Jumat, 9 Januari 2026. (Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)

Bandung, sebelas12.com – Ratusan warga penghuni Rumah Susun (Rusun) Sarijadi, Kota Bandung, masih hidup dalam ketidakpastian hukum setelah Hak Guna Bangunan (HGB) hunian mereka berakhir sejak 2011. Persoalan yang telah berlangsung selama 15 tahun ini akhirnya kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi dengan Komisi I DPRD Kota Bandung, Jumat 9 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, P3SRS Sarijadi meminta DPRD Kota Bandung memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan sertifikat laik fungsi dan perpanjangan HGB Rusun Sarijadi. Warga menilai tidak adanya kepastian hukum membuat mereka resah, meskipun telah menempati hunian tersebut selama puluhan tahun.

Ketua P3SRS Sarijadi, Rio, menyampaikan bahwa para penghuni sebenarnya telah mengajukan perpanjangan HGB sejak 2010. Namun hingga kini, proses tersebut tak kunjung terealisasi karena HGB induk yang dipegang PT Perumnas belum diperpanjang. Sementara itu, P3SRS hanya memiliki HGB split sehingga tidak bisa memproses perpanjangan secara mandiri.

“Sudah 15 tahun kami menunggu. Menurut BPN tidak ada masalah, semua persyaratan sudah lengkap. Tapi karena HGB induk Perumnas belum diperpanjang, kami tidak bisa melangkah apa pun,” ujar Rio.

Warga juga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan. Pasalnya, unit rumah susun milik PT Dirgantara Indonesia (eks IPTN) di kawasan yang sama telah berhasil memperpanjang HGB sejak 2009 dan berlaku hingga 2029, meski berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sama.

Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan mengingat Rusun Sarijadi telah berkembang menjadi kawasan hunian permanen yang dihuni ratusan kepala keluarga. Selain itu, di atas HPL yang sama juga berdiri bangunan komersial baru yang dinilai tidak mengalami kendala perizinan.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Proyek PT Perumnas Bandung, Asta Ivo Sembiring, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat untuk dikaji lebih lanjut. PT Perumnas juga berencana mengundang P3SRS Sarijadi untuk membahas solusi bersama, termasuk menelaah aspek hukum perpanjangan HGB.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian masalah tersebut. Sekretaris Komisi I, Susanto Triyogo Adiputro, menilai kepastian hukum bagi warga rusun sangat penting karena kawasan tersebut telah menjadi lingkungan sosial yang hidup dan berkelanjutan.

“Ini menyangkut rasa aman warga. Kami akan terus mendorong OPD terkait dan pihak-pihak berwenang agar persoalan ini segera mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi I lainnya juga mendorong agar pertemuan antara P3SRS Sarijadi dan PT Perumnas dilakukan secara intensif, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah. DPRD berharap proses perpanjangan HGB dapat segera menemukan titik terang demi menjamin hak dan kenyamanan warga Rusun Sarijadi. (*Red)