Home Hukrim Polda Jabar Tangkap Kembali Satu Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Tangkap Kembali Satu Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

by Admin
Polda Jabar Tangkap Kembali Satu Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Bandung, sebelas12.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar konferensi pers mengenai penanganan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Jagak, Kabupaten Subang, yang kejadiannya kurang lebih sekitar 2021 yang lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa telah ditetapkan ada lima tersangka, di mana dua tersangka, yaitu berinisial YH dan MR, ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang. Untuk YH vonisnya 20 tahun, dan MR vonisnya 4 tahun. Dan terhadap tiga orang lagi, tentu berproses, dan saat ini untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21, sehingga saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Peran tersangka AA yaitu yang pertama, membenturkan, kepala dari korban Amelia. Kemudian yang kedua, mempersiapkan kendaraan mobil Alphard, yang tadinya menghadap ke kebun, kemudian diputar arah, dibalik arah menghadap ke jalan. Dimana kendaraan Alphard ini, kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, yaitu Tuti dan Amelia,” ujarnya, Senin 3 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, menyatakan bahwa yang bersangkutan berinisiatif sendiri membenturkan kepala korban Amelia, dengan demikian tersangka AA saat ini sudah dilakukan penahanan sebagai tersangka.

“Kemudian terhadap 2 tersangka lainnya masih dilakukan proses, dan wajib lapor dengan pemantauan. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana,” tandasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment