Home Hukrim Timsus Sanggabuana Tangkap Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang

Timsus Sanggabuana Tangkap Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang

by Admin
Timsus Sanggabuana Tangkap Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang

Karawang, sebelas12.com – Remaja pelaku pembacokan berhasil diamankan Timsus Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar, Sabtu, 1 April 2023.

Pelaku berinisial FA (17) berhasil ditangkap personel Kepolisian usai melakukan aksi pembacokan yang mengakibatkan luka serius pada korban.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar, sehingga berhasil mengamankan pelaku pembacokan di Uniska Karawang.

Korban berinisial HAR (14) mengalami luka serius di bagian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Karawang.

Sementara Wakapolres Karawang Polda Jabar, Kompol Prasetyo, menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah melakukan perjanjian melalui aplikasi chat WhatsApp untuk melakukan tawuran pada hari Rabu, 29 Maret 2023.

“Kejadian tepat di depan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar,” ungkap Wakapolres, Rabu 5 April 2023.

Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat.

Selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit dan satu sepeda motor.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Selain itu, bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak dengan menggunakan Pasal 358 KUHP.

Mereka dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, maka selain tanggungjawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya diancam; dapat dipenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya menjadikan ada orang mendapat luka berat saja dan penjara selama-lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menjadikan ada orang mati. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment