Cicalengka, sebelas12.com – Jajaran Sat Brimob Polda Jabar yang melaksanakan Patroli Gabungan dengan Polsek Cicalengka dalam rangka pengamanan malam Hari Raya Idul Fitri 1443 H berhasil menemukan sebuah warung yang menjual miras tanpa Ijin, Senin, 2 Mei 2022.
Warung yang terletak di Jalan Raya By Pass Cicalengka Kabupaten Bandung tersebut akhirnya dirazia oleh Patroli Gabungan Jajaran Sat Brimob Polda Jabar Batalyon A Pelopor dan Polsek Cicalengka Polresta Bandung Polda Jabar.
Dari dalam warung tersebut, Tim Patroli Gabungan menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan 5 derigen tuak.
Pemilik warung tersebut yang berinisial JS tidak berkutik saat patroli merazia warungnya, dan kemudian JS ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Cicalengka untuk diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengucapkan terima kasih kepada Sat Brimob Polda Jabar karena saat pengamanan malam takbiran berhasil mengamankan ratusan miras dan 5 derigen tuak.
Keberhasilan Tim Patroli gabungan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat, yang sering merasa resah oleh orang-orang yang sering mabuk-mabukan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah Ciacalengka.
Dalam kesempatan terpisah, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, menyampaikan, bahwa di malam Idul Fitri ini jajaran kepolisian harus bisa memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat.
“Sehingga kita harus antisipasi hal-hal yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Ibrahim Tompo. (*Red)