Subang, sebelas12.com – Tim Kasat Res Narkoba Polres Subang Polda Jabar yang dipimpin oleh AKP Ronih, melakukan razia minuman keras (miras) dalam rangka Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polres Subang, Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam kegiatan tersebut, telah diamankan 1 unit kendaraan R-4/Mobil Box yang mengangkut miras dari PT. Silalahi Cimahi Bandung dengan tujuan untuk dikirim ke Toko Sumber Air Subang sebanyak 1.680 botol minuman keras berbagai merk yang diamankan di pinggir Jalan Raya Otista Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang.
Minuman beralkohol itu kemudian disita dan diangkut petugas menuju Mapolres Subang Polda Jabar, sementara supir mobil yang mengangkut minuman keras didata serta diberi Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bentuk penyitaan dan diminta untuk melaksanakan pemeriksaan (BAP) di Polres Subang Polda Jabar.
Kasat Res Narkoba Polres Subang Polda Jabar mengatakan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolres Subang Polda Jabar AKPB Sumarni. Atas perintah itu, maka AKP Ronih, bergerak untuk melakukan razia miras jelang Bulan Suci Ramadhan.
“Akan kami laksankaan terus sesuai arahan Kapolres, laksankan terus supaya masyarakat kondusif menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Subang Polda Jabar.
Sementara di tempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan, personel Polres Subang Polda Jabar tak kenal lelah melakukan razia minuman keras, dimana merupakan salah satu bentuk cipta kondisi untuk memberikan rasa tenang, aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan. (*Red)