Kab. Bandung, sebelas12.com – Upaya pendisiplinan masyarakat senantiasa masih terus dilakukan oleh petugas gabungan personel Polsek Cikancung Polresta Bandung Polda Jabar bersama Sat Pol PP Kecamatan Cikancun g pada waktu pagi hari sampai siang hari memberikan himbauan tentang protokol kesehatan (prokes) 5M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas, dan melakukan penegakan bagi warga yang melanggar prokes tidak menggunakan masker, guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 selama PPKM Darurat Level 3, Sabtu (4/9/2021).
Di tengah fase penerapan prokes PPKM Darurat Level 3, petugas Polsek Cikancung Polresta Bandung Polda Jabar dalam Operasi Yustisi, melaksanakan upaya dan tindakan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, yang bertempat di depan Kantor Mapolsek Cikancung Jl. Raya Ciluluk-Cijapati Kp. Ciluluk Desa Ciluluk Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
“Kegiatan ini kami lakukan hampir setiap hari, dengan tujuan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol Kesehatan utamanya menggunakan Masker saat berada diluar rumah. Kami pun tak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan prokes, demi kepentingan kita bersama, supaya terhindar dari penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Kurniawan.
Ia menambahkan, saat munculnya pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan peringatan tentang ancaman bahaya bagi masyarakat maka pentingnya program Operasi Yustisi ini dalam rangka pendisiplinan masyarakat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) harus terus dilakukan. (*Red)