Majalengka, sebelas12.com – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memperketat penyekatan di perbatasan Majalengka – Wado Sumedang, tepatnya di Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka, terkait larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Rabu (12/5/2021).
Kapolsek Lemahsugih Polres Majalengka, IPTU Yuyun Rusyanto mengatakan, pada pos penyekatan di Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka disiagakan personel gabungan dari TNI- Polri dan instansi terkait, untuk melakukan pemeriksaan surat “rapid test” bagi warga yang akan memasuki ataupun melintasi wilayah Majalengka sekaligus memastikan tidak ada pemudik yang masuk maupun keluar Majalengka.
“Semua penumpang kendaraan yang akan masuk di wilayah Majalengka kami periksa surat jalan dan menanyakan kepentingan apa serta surat hasil pemeriksaan rapid testnya. kalau tidak ada, akan kami minta untuk putar balik,” tegas Kapolsek IPTU Yuyun Rusyanto.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Paur Subbag Humas Polres Majalengka Polda Jabar AIPDA Riyana mengatakan selain di perbatasan jalur Selatan Majalengka juga memperketat pemeriksaan di jalur utama Wilayah Utara Majalengka menempatkan personel kepolisian di jalur-jalur alternatif yang mungkin akan dimanfaatkan para pemudik untuk menghindari pos penyekatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, berharap agar seluruh masyarakat mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Majalengka.
“Segala kemungkinan sudah kami antisipasi termasuk menempatkan personel di jalur alternatif. Kami berharap masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 dan gelombang tsunami Covid-19 yang terjadi di beberapa negara, tidak terjadi di negara kita,” tutup Kabid Humas. (*Red)