Home Hukrim Sat Res Narkoba Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja 4,410 Kilogram

Sat Res Narkoba Polres Karawang Amankan Pelaku Pengedar Ganja 4,410 Kilogram

by Admin

Karawang, sebelas12.com – Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar ungkap dan tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (27/4/2021).

Diketahui tersangka, KT alias Maung (41 tahun) warga Dusun Pasir Telaga Desa Pasir Telaga Kec. Telagasari Kab. Karawang.

Kasat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar, AKP Aji Setiaji, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya 3 paket besar yang berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,410 kilogram.

“Berat bruto keseluruhan Sekira 4,410 Kilogram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit handphone merk oppo warna hitam,” ungkapnya.

AKP Aji Setiaji menjelaskan, TKP dan waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang.

“Kronologi bermula, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja, setelah didalami akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan narkoba,” terangnya.

Selanjutnya, tambahnya, pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang telah ditangkap 1 orang yaitu KT alias MAUNG yang sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis ganja yang siap edar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menginformasikan bahwa setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, setelah itu berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket besar berlakban coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3 kilogram dan 24 bungkus klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram milik tersangka.

“Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara dititipi dari BSU (DPO),” katanya.

Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar.

Dalam kejadian ini ditindak lanjuti dengan melengkapi Mindik tertib administrasi, pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta mengumpulkan alat bukti lain.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkasnya. (*Red)

Related Posts

Leave a Comment