Garut, sebelas12.com – Kasat Narkoba Polres Garut Polda Jabar menangkap 2 orang pelaku diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua orang tersebut, yakni inisial HA warga Kampung Wanasari RT 05 RW 26 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota, dan AC warga Kampung Leuwidaun RT 01 RW 01, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 lalu, sekira jam 14.00 Wib di Komplek Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jl. Guntur Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, telah diamankan 2 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mengaku bernama HA dan AC.
“Dimana pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dari HA sebanyak 10 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dari AC ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana BB tersebut diatas,” ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, dari hasil interogasi terhadap kedua orang tersebut masing-masing menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari orang yang bernama S als. AB (DPO) yang mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor dengan cara diambil di Petakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor, adapun maksud dan tujuan HA dan AC memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu akan di jual/diedarkan di daerah Garut.
Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Polda Jabar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai seumur hidup,” pungkas Kabid Humas. (*Red)