Majalengka, sebelas12.com – Di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Gabungan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar yang terdiri dari Koramil Kadipaten, Sat Pol PP dan Dishub Kadipaten melakukan pendisiplinan prokes di Jalan Raya depan Pasar Kadipaten Kabupaten Majalengka, Sabtu (19/12/2020).
Operasi (ops) yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
PSBM melalui Ops Yustisi dipimpin langsung Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto, mengedukasi prokes dan bagi-bagi masker gratis dengan menyasar sejumlah pengemudi, warga yang berkerumun hingga para pedagang kaki lima (PKL).
Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto mengatakan, Polsek Kadipaten bersama Muspika Kadipaten terus melakukan Ops Yustisi diberlakukan dalam rangka untuk menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini mewabah dan menjadi pandemi global.
“Kami mengingatkan kepada para pedagang dan para pengemudi, baik ke pengemudi angkutan umum maupun barang agar wajib menerapkan 3M atau menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, demi kesehatan bersama,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dalam gelaran Ops Yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan, dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.Ik, M.Si, mengatakan bahwa upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes.
“Diharapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan prokes di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Kombes Pol. Erdi. (*Red)