Bandung, sebelas12.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap usulan lima Raperda Baru Kota Bandung, Kamis, 26 Oktober 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD Ir. Kurnia Solihat, dan Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M. Rapat ini dihadiri pula oleh Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.
Pada rapat ini, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem)memberikan pandangannya terhadap usulan Pemerintah Kota Bandung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Usulan Raperda Kota Bandung ini berdasarkan Lembaran Kota (LK) Tahun 2023 Nomor 6 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima; LK Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; LK Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; LK Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta LK Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Minuman Beralkohol
Dalam pandangan umum yang dibacakan Anggota Fraksi Partai NasDem Drs. Heri Hermawan, Fraksi Partai NasDem menyambut baik terkait Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, karena hak masyarakat memperoleh kehidupan yang sehat sejahtera secara lahiriah maupun batiniah serta lingkungan yang baik adalah hak dari masyarakat itu sendiri, di mana pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemenuhannya,.
Salah satunya melalui regulasi mengenai minuman beralkohol dimana dampak minuman beralkohol selain membuat menurun nya tingkat kesehatan, menjadi salah satu faktor terjadinya tingkat kriminal atau pelanggaran hukum.
Terkait dengan Raperda tersebut, Fraksi Partai NasDem mencermati agar tempat penjualan minuman beralkohol dibatasi hanya di 5 tempat, sehingga perlu adanya pengawasan agar minuman beralkohol tidak dapat diperoleh secara bebas.
Menyoroti kondisi tersebut Fraksi Partai NasDem meminta mekanisme pengawasan atas penjualan minuman beralkohol ini dapat dibuat rinciannya lebih lanjut.
Fraksi Partai NasDem menerangkan bahwa minuman beralkohol dapat menjadi salah satu ancaman yang membahayakan bagi masyarakat, walaupun di sisi lain dapat menjadi kebutuhan di industri pariwisata. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian, pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Aset Daerah
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Fraksi Partai NasDem mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah karena tidak sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Keolahragaan
Terkait Raperda Kota Bandung tentang Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Fraksi Partai NasDem menilai pembangunan bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur.
Oleh karena itu penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan masyarakat Kota Bandung Bermartabat, yang memiliki kebugaran, kesehatan dan prestasi pada olahraga, baik tingkat nasional maupun internasional.
Fraksi Partai NasDem berpandangan bahwa diperlukan mekanisme pengawasan atas tata kelola penyelenggaraan keolahragaan, sehingga target Pemerintah daerah Kota yang memiliki paling sedikit 2 cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional dapat terwujud.
Lingkungan Hidup
Fraksi Partai NasDem mengungkapkan Raperda Kota Bandung tentang Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki makna yang strategis. Sebab, implementasi dan ketaatan terhadap tematik penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan memilik dampak yang luas tehadap pembangunan di Kota Bandung, tidak saja dalam rangka jangka pendek atau menengah, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan perangkat awal yang didayagunakan untuk mencapai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, melalui RPPLH, negara merancang perencanaan untuk memanfaatkan sumber daya alam.
Adanya gambaran akan kelompok isu yang dapat memicu munculnya masalah sosial, maka perencanaan lingkungan hidup dapat dibangun untuk meminimalisir bahkan mencegah timbulnya masalah yang telah diproyeksi.
Fraksi Partai NasDem berpandangan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk itu tata cara pelaksanaan peran masyarakat harus disusun dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.
PKL
Terkait Raperda Kota Bandung terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Fraksi Partai NasDem menyampaikan pandangannya.
Bagi Fraksi Partai NasDem, Pedagang kaki lima merupakan bentuk kegiatan pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomis, sosiologis, dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreativitas kepada masyarakat Kota Bandung.
Untuk mewujudkan penataan kota, ketertiban, keamanan, kenyamanan, keindahan, dan kebersihan kota dapat berjalan lebih optimal, maka memerlukan penataan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima.
Fraksi Partai NasDem meminta agar pelaksanan peraturan daerah ini tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, namun dengan tetap menegakkan peraturan yang telah ditetapkan. (*Red)