Bandung, sebelas12.com – Pembeli 2 bidang tanah Rumah Makan (RM) Haruman, Pramono Prayitno dilaporkan oleh penjual tanah, yaitu Budi Hartono dan Upuh Sunarsih (pasangan suami istri) ke Polda Jabar dengan tuduhan tindak pidana Pasal 372, 263 dan 266 KUH Pidana dengan nomor laporan polisi LP.B/109/II/2020 Jabar tanggal 2 Februari 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar dan Tim Inafis melakukan pemeriksaan secara mendetail di lokasi tersebut, tepatnya di Jalan Mekar Utama, Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung, Senin (6/4/2020).
Pemeriksaan dilakukan karena pasangan suami istri Budi Hartono dan Upuh Sunarsih menuduh pembeli tanah, Pramono Prayitno telah melakukan manipulasi penjualan dan perusakan terhadap aset-aset yang masih tersimpan di rumah tersebut.
“Tadi sudah dilakukan gelar pemeriksaan oleh pihak Polda Jabar, menanggapi laporan dari penjual tanah di lokasi ini. Polda Jabar pun telah melakukan identifikasi secara menyeluruh, pihak kepolisian pun telah menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar Kuasa Hukum pembeli tanah, Jujurasi Jimmy Leonard Ricardo Simamora, kepada wartawan di lokasi kejadian.
Di lokasi terlihat sejumlah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan di setiap sudut bekas rumah makan itu. Tampak hadir juga pihak pelapor Budi dan keluarga bersama dengan pihak terlapor Pramono Prayitno hadir saat pemeriksaan tersebut.
“Saat pemeriksaan oleh tim inafis dan penyidik Polda Jabar, pelapor bilang laptop hilang, dan dokumen-dokumen hilang termasuk juga sampai sandal dan tokek yang hidup di tanah tersebut. Selain itu, pelapor juga telah menuduh klien kami melakukan perusakan dan pembongkaran pintu, padahal kami secara resmi telah membeli tanah dan bangunan ini sesuai dengan prosedur bahkan bukti dokumen sahnya kami pegang. Jadi secara hukum tanah dan bangunan ini sah milik klien kami,” tegas Jimmy. (*Red)