Jakarta, sebelas12.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola organisasi yang lebih inklusif dan partisipatif melalui penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno PWI Pusat yang digelar di Sekretariat PWI, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.
Rapat pleno yang dihadiri Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, serta jajaran Pengurus PWI Pusat ini menjadi penanda selesainya pembahasan substansi utama draf PD/PRT di tingkat pusat. Selanjutnya, draf tersebut akan disosialisasikan ke seluruh PWI provinsi untuk menjaring masukan sebelum difinalisasi.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa penyempurnaan PD/PRT diarahkan untuk membangun sistem organisasi yang lebih demokratis, transparan, dan responsif terhadap dinamika internal maupun perkembangan dunia pers nasional.
“PWI adalah organisasi besar dengan sebaran anggota di seluruh Indonesia. Karena itu, pembaruan aturan harus membuka ruang partisipasi luas dari daerah agar benar-benar menjadi milik bersama,” ujarnya.
Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT, Nurcholis MA Basyari, menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara intensif sejak 12 Januari 2026 dengan melibatkan berbagai unsur kepengurusan. Menurutnya, masukan dari daerah menjadi elemen penting dalam tahap lanjutan penyempurnaan.
“Setelah pembahasan di tingkat pusat, kami akan menyampaikan draf ini ke PWI provinsi untuk ditelaah. Pandangan dari daerah akan menjadi bahan penting sebelum dibawa ke Konferensi Kerja Nasional PWI,” kata Nurcholis, Jumat (16/1/2026).
Ia menambahkan, arah penyempurnaan PD/PRT difokuskan pada penguatan mekanisme kepemimpinan dan penataan sistem penyelesaian persoalan organisasi agar lebih tertib dan berkeadilan.
Dalam draf yang dibahas, salah satu poin krusial adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Pimpinan Pusat PWI melalui sistem formatur yang melibatkan anggota serta ketua PWI dari 38 provinsi dan satu cabang khusus Surakarta. Skema ini dipandang sebagai upaya memperluas representasi daerah dalam proses pengambilan keputusan strategis organisasi.
Selain itu, PWI juga merancang pembentukan Majelis Tinggi bersifat ad hoc sebagai lembaga terakhir dalam penyelesaian kebuntuan penanganan pelanggaran AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.
“Penguatan mekanisme ini penting untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan adanya keseimbangan dan kepastian dalam penegakan aturan,” kata Zulkifli.
Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang, memastikan bahwa hasil rapat pleno akan segera disampaikan secara resmi kepada seluruh pengurus PWI di daerah.
“Kami berharap pengurus daerah aktif memberikan masukan agar PD/PRT yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh insan PWI,” ujarnya.
Melalui proses penyempurnaan ini, PWI Pusat menegaskan langkah reformasi organisasi menuju tata kelola yang lebih modern, partisipatif, dan adaptif, sejalan dengan tantangan dan tuntutan profesi pers di era yang terus berubah. (*Red)






