Bandung, sebelas12.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si, Senin, 15 Januari 2024.
Kejadian bermula pada hari Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wib di Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, yang dilakukan oleh pelaku TL, YT, RD, dan AD.
Kemudian pada hari Sabtu 23 Desember 2023 Sekitar pukul 10.10 wib, di Perumahan Safire Boulevard Kelurahan Sunyanagi Kecamatan Kosambi Kota Cirebon, berlanjut pada hari Sabtu 30 Desember 2023 sekitar jam 09.00 wib di Pondok Karisma Residence Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Para pelau masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara merusak kunci pagar menggunakan gunting baja, kemudian merusak pintu atau jendela dengan linggis dan obeng, karena ada teralisnya maka menggunakan kunci roda, kemudian mencari barang-barang berharga disetiap ruangan dan mengambilnya.
Setelah itu pelaku YT menjual barang hasil curiannya kepada AT dan AJ, atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp1.225.000.000, (Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Para pelaku sebanyak 4 orang yaitu TL, YT, RD, dan AD berangkat dari Jakarta menggunakan mobil rental Innova Reborn hitam, yang kemudian menggunakan geogle maps mencari perumahan elite pada pagi hari antara jam 09.00 wib/10.00 wib, kemudian melakukan survey di perumahan tersebut dengan cara menempelkan brosur iklan dipagar gerbang rumah apabila ada pemilik rumah para tersangka berpura-pura bertanya alamat, bila tidak ada pemilik rumah maka para tersangka menentukan target rumah tersebut.
“Adapun cara para pelaku masuk ke dalam rumah, mereka terlebih dahulu merusak kunci pagar dengan gunting baja, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu atau jendela menggunakan linggis atau obeng, apabila ada teralisnya maka menggunakan kunci roda, kemudian mencari barang- barang berharga disetiap ruangan dan mengambilnya, yang kemudian barang hasil kejahatan dijual oleh YT kepada AT untuk barang-barang perhiasan dan emas (DPO) dan kepada AJ untuk barang-barang elektronik (DPO) dan dari hasil penjualan kemudian dibagi kepada 4 orang pelaku, yaitu TL, YT, RD, dan AD,” ungkap Ibrahim Tompo.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah topi milik pelaku Tl yang terekam CCTV, 1 buah tas warna hitam sebagai sarana membawa alat yang digunakan pelaku, 1 buah linggis, 1 buah gunting baja, 3 buah obeng, 2 buah kunci L, 1 buah kunci roda, 2 buah lakban warna hitam, 1 unit mobil Innova Reborn warna hitam, 1 unit mobil Innova Zenix warna hitam, 1 unit mobil Innova Reborn warna putih, 19 buah jam tangan berbagai merk, 25 buah cincin, gelang dan kalung, 5 buah gelang giok, 3 buah tas slempang dan 1 buah jas.
Akiat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e Dan 5e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.
”TKP ada 3 tempat, yang pertama di Jl. Elok Tasikmalaya kemudian Perumahan Sapire Bulevard di Cirebon dan Kharisma Residen di Kota Tasikmalaya, modusnya kalau yang ini terdiri dari pelaku 4 orang dengan melakukan pengecekan lewat google tentang perumahan-perumahan elit kemudian para tersangka melakukan patroli atau berkeliling dalam perumahan tersebut,” ujar Ibrahim Tompo.
Modus menempel papan iklan berupa rumah dijual apabila orangnya ada, pelaku pura-pura menanyakan alamat dengan mencabut kembali papan iklannya namun apabila kosong dia akan mengkontak lagi. Modusnya sama yaitu membuka pintu pagar mengguanakn alat gunting besar kemudian mencokel pintu kemudian masuk kedalam rumah atau lewat jendela menggunakan linggis atau obeng.
Kerugian materil yang berhasil diambil oleh para pelaku kurang lebih 1,2 milyar, dan saksi yang diperiksa sebanyak 10 orang. (*Red)